REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menyatakan permohonan maafnya di hadapan Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Enembe menyadari kesalahan perilakunya selama persidangan.
Hal itu disampaikan Enembe saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/9/2023). Sepanjang persidangan, Enembe memang kerap terlibat adu mulut dengan JPU KPK. Bahkan Enembe sempat melontarkan kata-kata kasar hingga melempar microphone.
"Atas semua kejadian yang mungkin tak berkenan saya mohon maaf," kata Enembe di persidangan tersebut.
Enembe mengakui pertanyaan JPU KPK membuatnya sulit menahan emosi. Apalagi serbuan pertanyaan JPU KPK diberikan saat dirinya menderita komplikasi penyakit.
"Atas pertanyaan yang mencecar beruntun bertubi-tubi, penuh selidik bahkan tidak mempercayai jawaban saya dalam persidangan yang menyulut emosi saya yang mengakibatkan kondisi kesehatan saya menjadi sangat menurun," ujar Enembe.
Enembe menyadari kerap terpancing emosinya ketika menghadapi pertanyaan JPU KPK. Enembe berdalih hal itu terjadi karena kondisi kesehatannya tengah menurun.
"Saya sering tersulut emosi yang tidak terkontrol menghadapi persidangan yang harus menguras tenaga pikiran, apalagi jaksa penuntut umum dalam dialog-dialog tanya jawab di persidangan yang membuat emosi saya yang tidak terkontrol," ujar Enembe.
Selanjutnya, Enembe memuji Majelis hakim yang dianggap profesional dalam menangani perkaranya. Enembe merasa Majelis hakim mendukungnya mendapat perawatan memadai selama menjalani proses hukum.
"Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang begitu bijak dan profesional dalam memimpin jalannya persidangan dan telah memaklumi kondisi kesehatan saya yang bukan saya buat-buat," ucap Enembe.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman penjara 10 tahun dan enam bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam perkara ini.
JPU KPK menuntut Majelis Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
JPU KPK meyakini Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Enembe juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350.