Sunday, 22 Jumadil Awwal 1446 / 24 November 2024

Sunday, 22 Jumadil Awwal 1446 / 24 November 2024

Bea Cukai Kanwil Jatim I Kembali Beri Izin Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

Kamis 21 Sep 2023 17:35 WIB

Red: Nora Azizah

Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I kembali beri izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) kepada PT Harum Alam Segar.

Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I kembali beri izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) kepada PT Harum Alam Segar.

Foto: Dok. Bea Cukai
Pemberian fasilitas KITE diberikan kepada PT Harum Alam Segar berdasarkan SK Menkeu.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Optimalkan fungsi fasilitator perdagangan, Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I kembali beri izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Kali ini, diberikan persetujuan pemberian fasilitas kepada PT Harum Alam Segar melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor KM-775/WBC.11/2023. 

“KITE pengembalian adalah fasilitas pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga

PT Harum Alam Segar merupakan perusahaan yang memproduksi aneka macam jenis kopi bubuk. Mulanya, perusahaan tersebut hanya memasarkan produknya di pasar lokal, namun seiring dengan meningkatnya peminat, perusahaan mulai berencana untuk melebarkan pemasaran dengan merambah ekspor. Untuk mendukung kegiatan ekspornya dan meningkatkan daya saing di pasar global, PT Harum Alam Segar mengajukan permohonan fasilitas KITE Pengembalian ke Bea Cukai Kanwil Jatim I.

Selain Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I turut hadir perwakilan dari KPP Madya Dua Surabaya, hal tersebut sebagai bentuk joint program yang dilakukan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Pemaparan proses bisnis merupakan salah satu ketentuan yang harus dilakukan perusahaan setelah melalui penelitian dokumen dan pemeriksaan lapangan apabila diperlukan, oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang wilayah kerjanya meliputi domisili perusahaan tersebut. 

Pemaparan harus dilakukan oleh direksi atau pimpinan perusahaan di level top management agar ownership atau kepemilikan fasilitas fiskal dari pemerintah tersebut dapat dirasakan oleh manajemen perusahaan, sehingga perusahaan dapat comply terhadap kewajiban yang timbul akibat pemberian fasilitas tersebut dan perusahaan juga dapat merasakan manfaat dari fasilitas tersebut.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler