REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, membuka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pendaftaran sudah dibuka sejak 19 September 2023.
“Pemkot Sukabumi membuka formasi PPPK sebanyak 68 posisi,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Didin Syarifudin kepada Republika, Kamis (21/9/2023).
Formasi yang dibuka terdiri atas 61 untuk tenaga kesehatan dan tujuh untuk tenaga teknis. Informasi soal pendaftaran PPPK ini sudah disebar di situs web dan media sosial resmi Pemkot Sukabumi.
Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Kota Sukabumi Angga Sugia menjelaskan, untuk penerimaan PPPK ini terbagi dalam beberapa kategori. Salah satunya pelamar khusus, yang meliputi mantan tenaga honorer kategori (THK) II yang terdaftar dalam basis data eks THK II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja.
Selain itu, tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dituju. “Pengalaman kerja harus dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja,” kata Angga.
Kemudian pelamar dengan disabilitas atau berkebutuhan khusus yang mampu menjalankan aktivitas sesuai dengan formasi jabatan yang akan dilamar.
Angga mengatakan, untuk pelamar umum yang tidak termasuk dalam ketiga kriteria sebelumnya, wajib memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar selama minimal dua tahun secara kumulatif.
Sementara persyaratan umum yang harus dipenuhi, di antaranya memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan. Selain itu, usia minimal 20 tahun saat mendaftar dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Kemudian tidak pernah dipidana penjara dengan pidana dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah, tak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, anggota TNI, atau Polri, serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Adapun persyaratan khusus yang harus dipenuhi, untuk pelamar formasi tenaga kesehatan harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku untuk dokter, bukan STR internship. Pelamar tenaga kesehatan lainnya juga harus mempunyai STR aktif yang masih berlaku, kecuali untuk formasi dan kualifikasi pendidikan tertentu sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan.
“Pelamar tenaga non-ASN harus melampirkan surat keterangan aktif bekerja selama minimal dua tahun secara terus-menerus dari pimpinan unit kerja,” kata dia.