REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, membuka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pendaftaran sudah dibuka sejak 19 September 2023.
“Pemkot Sukabumi membuka formasi PPPK sebanyak 68 posisi,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Didin Syarifudin kepada Republika, Kamis (21/9/2023).
Formasi yang dibuka terdiri atas 61 untuk tenaga kesehatan dan tujuh untuk tenaga teknis. Informasi soal pendaftaran PPPK ini sudah disebar di situs web dan media sosial resmi Pemkot Sukabumi.
Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Kota Sukabumi Angga Sugia menjelaskan, untuk penerimaan PPPK ini terbagi dalam beberapa kategori. Salah satunya pelamar khusus, yang meliputi mantan tenaga honorer kategori (THK) II yang terdaftar dalam basis data eks THK II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja.