REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Biro Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi pada Rabu (20/9/2023). Dia dimintai keterangan mengenai kaitan pihak-pihak yang pernah menemui Sekretaris MA, Hasbi Hasan di kantornya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Sobandi diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hasbi. Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses administrasi kedatangan tamu yang dapat menemui tersangka HH (Hasbi Hasan) saat menjabat sebagai Sekretaris MA," kata Ali kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
"Termasuk dikonfirmasi juga kaitan pihak-pihak manasaja yang pernah menemui tersangka HH di MA," ucap Ali menambahkan. Adapun KPK resmi menahan Hasbi Hasan.
Dia diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar usai membantu pengondisian penanganan perkara kasasi di MA. Kasus itu berawal saat Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka mengajukan kasasi lantaran tidak puas putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman.
Heryanto kemudian menunjuk Theodorus Yosep Parera sebagai pengacaranya. Setelah itu, Heryanto menghubungi kenalannya, yakni eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto yang memiliki relasi di MA untuk meminta bantuan mengawal proses kasasi tersebut. Keduanya pun membuat kesepakatan.
Dari komunikasi antara Heryanto dan Yosep Parera ada sejumlah skenario yang diajukan untuk mengabulkan kasasi tersebut. Skenario itu disebut dengan istilah 'jalur atas' dan 'jalur bawah' dan disepakati penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA.
Salah satunya adalah Hasbi Hasan selaku sekretaris MA. Selanjutnya, Heryanto memerintahkan Yosep Parera untuk mengirimkan susunan majelis hakim tingkat kasasi ke Dadan pada Maret 2022. Lalu, Heryanto bertemu dengan Dadan dan Yosep Parera di Rumah Pancasila Semarang, Jawa Tengah sebagai bentuk keseriusan pengawalan kasasi di MA.
Dalam pertemuan itu, Dadan juga sempat melakukan komunikasi dengan Hasbi melalui sambungan telepon. Dia meminta Hasbi untuk turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto di MA dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang.
Hasbi sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi tersebut. Setelah terjalin kesepakatan, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah di tingkat kasasi. Dia pun dipenjara lima tahun.
Kemudian, sekitar Maret sampai dengan September 2022, Heryanto mentransfer uang ke Dadan sebanyak tujuh kali. Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, nilai totalnya transferan sekitar Rp 11,2 miliar.
"Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp 3 miliar," jelas Firli di Jakarta dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Periksa hakim PTUN Palembang...