Kamis 21 Sep 2023 23:47 WIB

Polda Bengkulu Tilang 3.000 Lebih Kendaraan Selama Operasi Zebra

Tilang yang dikenakan terbagi 2 jenis yakni tilang elektronik dan tilang statis.

Polisi menilang pengendara yang melanggar lalu lintas (ilustrasi). Polda Bengkulu menindak 3.336 unit kendaraan selama Operasi Zebra 4-17 September 2023.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi menilang pengendara yang melanggar lalu lintas (ilustrasi). Polda Bengkulu menindak 3.336 unit kendaraan selama Operasi Zebra 4-17 September 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu menindak 3.336 unit kendaraan roda dua dan roda empat lewat sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik selama Operasi Zebra pada 4-17 September 2023. Tilang dilakukan atas berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

"Setelah melaksanakan Operasi Zebra di wilayah Bengkulu, terdapat 3.336 kendaraan roda dua dan roda empat yang melanggar lalu lintas dan dilakukan tilang secara elektronik," kata Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Supriyatno di Kota Bengkulu, Kamis (21/9/2023). 

Baca Juga

Ia menyebutkan 3.336 kendaraan yang ditilang tersebut terbagi dua yaitu tilang elektronik statis sebanyak 1.780 kendaraan dan tilang elektronik atau ETLE mobile yaitu 1.556 kendaraan. Pada Operasi Zebra 2023, tilang elektronik statis mengalami kenaikan sebesar 5.463 persen jika dibandingkan pada 2022 yaitu 32 kendaraan dan tilang elektronik mobile yaitu 2.003 persen jika dibandingkan pada 2022 sebanyak 74 kendaraan.

Untuk lokasi kamera tilang elektronik statis di Kota Bengkulu berada di sejumlah titik seperti di Lampu Merah Jalan Adam Malik Kota Bengkulu, di Simpang Lima Ratu Samban depan Telkom, Simpang Lima dengan RS HD Kota Bengkulu. Selanjutnya di Simpang Sawah Lebar depan SMP 02 Bengkulu, Simpang Polda depan Makam Pahlawan Balai Buntar Bengkulu dan di kawasan Pantai Pasir Putih Kota Bengkulu.

Untuk pengendara yang dilakukan tilang secara elektronik akan dikirim surat tilang ke rumah masing-masing sesuai dengan alamat yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan (STNK). Kemudian, pihaknya akan melakukan pemblokiran STNK kendaraan tersebut setelah pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran denda setelah tujuh hari kerja sejak menerima surat tilang elektronik.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu selama melaksanakan operasi zebra yang dilakukan pada 4-17 September tercatat sebanyak 1.767 kendaraan yang terjaring razia. Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Fery Oktaviari menyebutkan pengendara yang terjaring dalam razia tersebut terbagi dalam tiga kategori yaitu pengendara yang ditilang melalui tilang elektronik atau ETLE sebanyak 251 pengendara.

Pengendara yang ditilang manual yaitu 75 orang, dan sebanyak 1.441 pengendara diberikan teguran oleh petugas karena melanggar aturan lalu lintas. Selama pelaksanaan razia operasi zebra nala tersebut, terang Fery, pelanggaran yang paling banyak ditemui yaitu menggunakan knalpot brong atau knalpot bising, melawan arah dan anak di bawah umur. Kemudian, pelanggar yang tidak menggunakan helm, ataupun tidak lengkap seperti tidak mengenakan kaca spion dan lain-lain, jumlahnya cukup minim.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement