Jumat 22 Sep 2023 05:35 WIB

Angin Segar untuk Ratusan WNI Tervonis Hukuman Mati

Kemenlu RI menyiapkan langkah usai penghapusan kewajiban hukuman mati di Malaysia.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA -- Kerajaan Malaysia baru saja menghapuskan kewajiban pelaksanaan vonis hukuman mati yang terkandung dalam beleid terdahulu. Hal ini bakal berdampak pada warga negara Indonesia (WNI) yang menanti hukuman mati di negeri jiran tersebut. Kementerian Luar Negeri mengatakan, sejauh ini masih banyak WNI yang berada di luar negeri, yang akan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement