JAKARTA -- Kerajaan Malaysia baru saja menghapuskan kewajiban pelaksanaan vonis hukuman mati yang terkandung dalam beleid terdahulu. Hal ini bakal berdampak pada warga negara Indonesia (WNI) yang menanti hukuman mati di negeri jiran tersebut. Kementerian Luar Negeri mengatakan, sejauh ini masih banyak WNI yang berada di luar negeri, yang akan...
Berita Lainnya