REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah KH Masyhuril Khamis menyampaikan bahwa riba adalah dosa besar yang sudah disepakati ulama atas keharamannya, baik riba yang sedikit maupun yang banyak sama haramnya.
Allah SWT berfirman, "Wahai orang orang yang beriman janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda" (surah Ali ‘Imran ayat 130).
Kiai Masyhuril mengatakan, ayat tersebut menegaskan memakan dan mengambil untung dengan cara riba adalah sesuatu yang terlarang. "Hanya saja sering timbul pertanyaan, bagaimana jika tidak berlipat ganda? Jawabanya tetap haram," kata Kiai Masyhuril kepada Republika.co.id, Jumat (22/9/2023)
Sebagaimana dalam firman Allah yang lain dikatakan, "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin. Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi, jika kamu bertobat, kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan). Jika dia (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya) (Surah al-Baqarah Ayat 278-280).
Kiai Masyhuril menerangkan, dalam ayat tersebut Allah mengumandangkan perang kepada para pelaku riba. Bahkan Imam Malik sampai menganggap bahwa memakan riba adalah makanan paling haram, melebihi haramnya minum khamar. Karena ancamannya sampai dikumandangkan perang bagi pemakan riba, sedangkan khamar tidak sampai demikian.
"Di sisi lain banyak sekali ancaman bagi pemakan riba, dalam riwayat hadits dikatakan dosa makan satu dirham riba lebih besar daripada 36 kali berzina, padahal satu dirham kurang lebih Rp 70 ribu saja nilainya," ujar Kiai Masyhuril.
Kiai Masyhuril menambahkan, dalam hadis lain dikatakan bahwasanya dosa riba yang paling rendah seperti seseorang berzina dengan ibu sendiri. Bahkan tidak hanya pelaku riba, tapi saksi, pencatat dan orang yang memberi makan riba pun dihukumi sama.