Jumat 22 Sep 2023 14:56 WIB

KPK Klaim Kantongi Punya Bukti Karen Agustiawan Lakukan Korupsi

Karen mengaku pengadaan telah ditandatangani Dahlan Iskan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK resmi menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Umum PT Pertamina Karen Agustiawan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di Pertamina tahun 2011-2021.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK resmi menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Umum PT Pertamina Karen Agustiawan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di Pertamina tahun 2011-2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan eks Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam dugaan rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Bukti itu dikumpulkan sebelum upaya penahanan dilakukan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menanggapi pernyataan Karen yang mengaku bahwa ia tidak melakukan korupsi seorang diri dalam kasus tersebut. “Berdasarkan kecukupan alat bukti tersebut kami meyakini bahwa terjadi peristiwa pidana dan berdasarkan bukti yang cukup pula kami meyakini Saudara KA adalah pelaku tindak pidana korupsi,” kata Alex seperti dikutip, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga

Alex mengatakan, Karen sebagai tersangka memang punya hak untuk membela diri. Namun, semua pernyataannya bakal diuji dengan memeriksa saksi-saksi lainnya dan juga dalam proses persidangan.

“Boleh untuk membela diri dan seterusnya, tetapi tentu saja ketika kami di KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kami pun juga punya dasar dan bukti yang cukup,” ujar Alex.

"Biarlah yang menentukan majelis hakim, apakah itu aksi korporasi atau termasuk tindak pidana korupsi," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Karen Agustiawan membantah tudingan KPK yang menyebutkan bahwa dirinya secara sepihak mengambil kebijakan untuk menjalin kerja sama dalam proyek pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) 2011-2021. Dia mengatakan, pengadaan LNG ini sudah sudah sesuai prosedur.

“Yang namanya instruksi presiden itu adalah perintah jabatan, harus dilaksanakan,” kata Karen kepada wartawan, Selasa (19/9/2023) malam.

"Pemerintah tahu. Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan melaksanakan sebagai pelaksanaan anggaran dasar," ujar dia menambahkan.

Karen menyebut, pengadaan ini pun telah ditandatangani oleh Dahlan Iskan. Saat itu, Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN dan menjadi penanggungjawab proyek ini sesuai Inpres Nomor 14 Tahun 2014.

“Itu jelas banget (ada disposisi tanda tangannya Dahlan Iskan). Tolong nanti ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya,” ujar Karen.

Karen bahkan menegaskan, tidak tepat jika KPK menuduh dirinya seorang diri bermain curang dalam kasus ini. Sebab, jelas dia, konsultasi maupun kajian telah dilakukan hingga akhirnya diambil keputusan akhir bahwa proyek ini disetujui bersama.

“Itu sudah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial, secara sah, karena ingin melanjutkan apa yang tertuang di dalam proyek strategis nasional,” ungkap Karen.

Kondisi ini pun membuat Karen merasa dikorbankan. Namun, ia berkomentar lebih banyak soal dugaan ini. “Saya tidak mau komen (dikorbankan siapa),” ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement