JAKARTA – Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Putusan ini dipertanyakan publik, karena Johanis sebenarnya terbukti mengirim pesan melalui gawai meski kemudian dihapus. "Mengadili, menyatakan terperiksa Saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah...
Berita Lainnya