Jumat 22 Sep 2023 16:24 WIB

Perpanjangan Darurat Sampah Ditetapkan Setelah 24 September

Untuk padamkan kebakaran, bom air di Sarimukti masih terus dilakukan. 

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Foto udara kondisi TPA Sarimukti yang masih terbakar di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (12/9/2023). Pemerintah Provinsi Jawa Barat melanjutkan status tanggap darurat bencana kebakaran TPA Sarimukti yang tidak kunjung padam sejak 23 hari lalu. Status tersebut akan diberlakukan hingga 25 September mendatang.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Foto udara kondisi TPA Sarimukti yang masih terbakar di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (12/9/2023). Pemerintah Provinsi Jawa Barat melanjutkan status tanggap darurat bencana kebakaran TPA Sarimukti yang tidak kunjung padam sejak 23 hari lalu. Status tersebut akan diberlakukan hingga 25 September mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar terus berupaya memadamkan api di TPAS Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, bom air di Sarimukti masih terus dilakukan. 

"Kami terus berusaha agar sampai 24 September nanti padam (masa darurat sampah,red)," ujar Bey kepada wartawan, Kamis petang (21/9/2023).

Saat ditanya kalau TPAS Sarimukti tak padam akam diperpanjang atau seperti apa, Bey mengatakan, akan dilihat nanti tanggal 24 September sudah padam atau belum.

 

photo
Banyaknya tumpukan sampah masih menjadi bagian dari pemandangan Kota Bandung saat ini, seperti tampak di Jalan Cikutra, sampah menumpuk belum terangkut. (Edi Yusuf/Republika)

 

"Perpanjangan darurat sampah, nanti lihat tanggal 24 padam atau nggak semoga sudah padam," katanya.

Bey menegaskan, untuk mengatasi masalah sampah, keempat kepala daerah tetap harus mengurangi sampah yang masuk ke Sarimukti. 

"Kota Bandung kan 1.500 ton sampah tiap hari. Sedangkan yang dikirim k sarimukti 1.200 ton jadi masih kurang 300 ton. Dari 1.200 ton, 900 ton itu organik artinya harus dikelola lagi," katanya.

Darurat sampah, kata dia, harus diperhatikan oleh semua Pj wali kota dan bupati harus ada metodenya.

"Kemarin pelantikan Pj wali kota saya minta khusus Bandung perhatikan sampah," katanya.

Perlu diketahui, penetapan darurat sampah beberapa hari lagi akan berakhir. Yakni, akan berakhir pada 25 September 2023. 

Bey berharap, kebakaran sampah di TPAS Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat dapat segera padam.

Per 19 September 2023, peroses pemadaman untuk zona 1 sudah padam 99,2 persen, zona 2 padam 90 persen, zona 3 sudah padam 87 persen, zona 4 sudah padam 82 persen, dan zona 5 padam 90 persen.

Pemanfaatan lahan untuk zona darurat sampah, berlokasi sebelah barat laut zona 1 seluas 0,9 ha kapasitas 90.000 meter kubik.

"Penanganan sampah ini periode darurat sampai 25 September. Ini terus diupayakan supaya terselesaikan dengan baik," katanya.

Bey mengatakan, sejauh ini pemadaman sudah mengalami kemajuan signifikan kendati belum sepenuhnya sempurna. "Sarimukti sudah semakin baik untuk pemadamannya," katanya.

Terlepas dari itu, kata dia, meski nantinya kebakaran TPAS Sarimukti sudah sepenuhnya padam. Sampah dari empat wilayah seperti Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kota Bandung tetap belum secara optimal.

"Tapi walaupun padam, hanya 50 persen yang dikirimkan dari KBB, Kabupaten Bandung, Cimahi, Kota Bandung. Mereka harus berkomitmen untuk mengurangi dari awal," katanya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement