REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengatakan akan mengajukan perpanjangan masa kedaruratan sampah. Pengajuan perpanjangan ini, merujuk pada masa darurat sampah yang seharusnya berakhir pada Ahad 24 September 2023 mendatang.
"Kita baru saja lakukan rapat dan merumuskan solusi untuk menyikapi itu (darurat sampah), dan simpulannya adalah kita mencoba usulkan untuk memperpanjang masa kedaruratan," kata Bambang di Balai Kota Bandung, Jumat (22/9/2023).
Permintaan ini, kata Bambang, sedang dikomunikasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dia mengatakan, perpanjangan masa kedaruratan ini merujuk pada belum adanya progres signifikan dari upaya penanganan masalah sampah.
"Ini sedang kita komunikasikan dengan Pemprov, karena apapun juga pemprov menjadi penentu apakah boleh diperpanjang atau tidak," ujarnya.
"Tapi Kota Bandung dengan situasi dimana sampah belum bisa tertangani ini kita wajib mengusulkan untuk diperpanjang," imbuh Bambang.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, saat ini, upaya pemadaman TPA Sarimukti masih terus berlanjut, salah satunya melalui water bombing. Dia menyebut, saat ini hanya tersisa sekitar 24 persen titik api yang perlu dipadamkan.
Saat ditanya kapan kemungkinan TPA Sarimukti akan kembali normal, Bey menyebut, jika titik api dapat menurun hingga 15-20 persen maka operasional TPA Sarimukti dapat kembali optimal. Adapun keputusan status darurat sampah akan diputuskan pada Ahad 24 September 2023 mendatang.
"(Status Darurat Sampah) tanggal 24 September kepastiannya, karena kalau sudah padam atau hampir padam ya semoga (selesai kondisi darurat sampah)," ujar Bey, Kamis (21/9/2023).
"Kita berusaha agar segera padam. Kalau pun belum kita akan evaluasi apakah perlu diperpanjang (masa darurat sampah) atau tidak," sambung Bey.
Sebagai informasi, pasca kebakaran TPA Sarimukti, Gubernur Jawa Barat menerbitkan SK, bahwa Bandung Raya dinyatakan darurat sampah per tanggal 24 Agustus 2023. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya, yang ditetapkan pada 24 Agustus 2023.
Dalam surat keputusan itu, juga dijelaskan jika penetapan Bandung Raya darurat sampah dilakukan mulai dari 24 Agustus 2023 hingga 24 September 2023. Saat itu, Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga meminta empat kabupaten/kota yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi diharuskan untuk melakukan pengolahan sampah secara mandiri.