REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Warga di Kepulauan Karimunjawa menyayangkan ketidaktegasan para pemangku kewenangan dalam menyikapi adanya berbagai pelanggaran yang ada di depan mata, terkait persoalan tambak udang di kawasan setempat.
Hal ini terungkap dalam aksi elemen warga Kepulauan Karimunjawa, di kantor kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) II Karimunjawa, di lingkungan Desa/Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Jumat (22/9/2023).
Dalam aksi ini, perwakilan warga diterima oleh kepala SPTN II Karimunjawa dan kepala SPTN I Kemujan. Sesuai dengan aspirasi, warga meminta ketegasan pihak BTNK terkait keberadaan pipa-pipa inlet tambak udang yang ada di dalam zona kewenangan BTNK.
Karena pemasangan pipa-pipa inlet itu ada yang merusak terumbu karang. Selain itu, pembuangan limbah langsung ke laut, di dalam zona konservasi yang secara tegas telah dilindungi oleh undang undang ini telah mengancam ekosistem di sekitarnya.
Namun dalam komunikasi jarak jauh melalui sambungan telepon, Kepala BTNK, Widyastuti menegaskan, terkait persolan ketegasan sedang dirapatkan hari ini bersama dengan para pemangku kepentingan di Jakarta.
Mengutip pernyataan Widyastuti, BTNK sampai hari ini masih melakukan upaya-upaya penyelesaian persoalan tambak, terutama yang ada di kawasan perairan kewenangan BTNK.
“Bahkan hari ini sedang dirapatkan bersama Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang juga dihadiri perwakilan DLH dan DPUPR Jepara,” katanya.
BTNK, masih jelas Widyastuti, kewenangan hanya di perairan yang menyangkut dengan adanya limbah buangan dan pipa-pipa inlet yang ada di perairan zona kewenangan BTNK. “Kalau untuk menutup tambak bukan kewenangan BTNK,” ujar dia.
Di sisi lain, warga menghendaki agar BTNK segera bertindak tegas terhadap tambak-tambak udang yang kegiatannya jelas-jelas telah menyebabkan kerusakan dan pencemaran di perairan zona kewenangan BTNK.
Selain itu, persoalan ini sudah berlangsung lima tahun dan warga tidak menginginkan keindahan lingkungan Karimunjawa hancur dan rusak karena ‘pembiaran’ kegiatan tambak-tambak udang ilegal ini.
Sehingga warga meminta agar BTNK segera memotong pipa-pipa inlet yang ada di zona kewenangannya. Karena BTNK merupakan pemilik otoritas di kawasan yang dilindungi undang undang.
“Tunggu apa lagi, kalau memang BTNK tidak berani memotong pipa-pipa inlet tambak udang tersebut lebih baik ‘pergi dari Karimunjawa,” tegas perwakilan warga, Bambang Zakariya.
Pihak BTNK melalui Kepala SPTN II Karimunjawa, Isai Yusidarta, akhirnya menandatangani surat pernyataan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pipa-pipa inlet yang berada di kawasan/zona perairan kewenangan BTNK.
Terkait hal ini, Bambang menyampaikan, warga akan mengawal sampai sejauhmana BTNK dalam melaksanakan komitmen untuk menyelamatkan Karimunjawa dari aktivitas tambak-tambak udang telah merusak tersebut.
“Tentu kami akan terus mengawal, kapan BTNK akan melaksanakan pemotongan pipa-pipa inlet tambak udang yang telah merusak dan mencemari laut di kawasan Karimunjawa ini,” tegas koordinator Lingkar Juang Karimunjawa ini.