REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Polling Stations dalam hasil survei terbarunya menunjukkan tingkat keterpilihan (elektabilitas) Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden mencapai 40,8 persen.
Sementara itu, dalam hasil survei yang sama, elektabilitas dua kandidat bakal capres lain, yaitu Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan, masing-masing memperoleh 35,9 persen dan 20,2 persen.
"Dengan hasil seperti ini, jika pilpres dilaksanakan saat ini, maka akan berlangsung dua putaran. Prabowo dan Ganjar maju ke putaran kedua, sedangkan Anies tereliminasi," kata Peneliti Senior Indonesia Polling Stations Alfin Sugianto saat memaparkan hasil survei di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
IPS lalu lanjut mengumumkan hasil simulasi putaran kedua yang memasang Prabowo dan Ganjar. Hasilnya, 52,8 persen responden dari total 1.220 responden memilih Prabowo, sedangkan 40,3 persen responden memilih Ganjar.
"Enam koma sembilan persen responden belum dapat menentukan pilihan," tambah Alfin.
Dia menilai unggulnya Prabowo Subianto dalam simulasi pilpres head to head putaran kedua itu karena mayoritas pendukung Anies kemungkinan mengalihkan suaranya ke Prabowo.
Prabowo Subianto saat ini didukung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang, Partai Garuda, Partai Gelora Indonesia, dan PRIMA. Partai-partai pendukung Prabowo saat ini tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sejauh ini belum mendeklarasikan secara resmi dukungannya kepada Prabowo, tetapi selalu aktif terlibat dalam kegiatan-kegiatan Prabowo terkait pencalonannya sebagai presiden untuk Pilpres 2024.
Sementara itu, Ganjar Pranowo merupakan bakal capres usungan PDI Perjuangan, yang kemudian mendapat dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Perindo.
Terakhir, Anies Baswedan menerima dukungan maju sebagai bakal calon presiden dari Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan.
Dari ketiga bakal capres itu, hanya Anies yang telah menetapkan bakal calon wakil presiden (cawapres), yaitu Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.