Jumat 22 Sep 2023 22:11 WIB

KPK: Kasus Gratifikasi Eko Darmanto Terkait Proses Ekspor-Impor

KPK sebut kasus gratifikasi Eko Darmanto terkait dengan proses ekspor-impor.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. KPK sebut kasus gratifikasi Eko Darmanto terkait dengan proses ekspor-impor.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. KPK sebut kasus gratifikasi Eko Darmanto terkait dengan proses ekspor-impor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus gratifikasi yang diduga dilakukan oleh eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terkait dengan proses ekspor dan impor. Dia diduga menerima uang dari perusahaan maupun perorangan untuk kegiatan tersebut.

“Kalau secara detailnya tak bisa kami sampaikan karena masuk materi penyidikan. Tapi, secara garis besar itu terkait masalah ekspor impor,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan seperti dikutip, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga

Meski demikian, Asep enggan menjelaskan lebih terperinci mengenai pihak-pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada Eko. Dia hanya menjelaskan, KPK sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Salah satunya yang dipanggil, yaitu CEO Time International yang juga merupakan suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry pada Rabu (20/9/2023).

Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mencecar Irwan mengenai aliran uang dalam kasus ini. Selain Irwan, KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah dua pegawai negeri sipil (PNS) Bea Cukai, Beni Novri Basran dan Abdurokhim SIP; serta dua pihak swasta, Prawidya Nugroho dan Adi Putra Prajitna.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI," kata Ali.

Sebelumnya, KPK mengaku telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, belum secara resmi mengumumkan identitas pihak yang dimaksud.

Eko Darmanto dan tiga orang lainnya juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terkait penyidikan kasus ini. Ketiga orang itu, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri, Ari Muniriyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Eko diduga menerima uang dari sejumlah pihak melalui rekening perusahaannya yang ada di salah satu bank. Dalam rekening itu juga diduga ada duit yang masuk untuk uang muka atau down payment (DP) serta pembayaran cicilan dua mobil mewah merek Mercedes Benz dan BMW. Pemberi uang itu dikabarkan adalah sebuah perusahaan.

KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok, Jawa Barat. Lokasi yang digeledah salah satunya adalah kediaman Eko dan beberapa pihak lainnya terkait kasus tersebut.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen hingga mobil dan tas mewah yang diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Penyidikan kasus ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko Darmanto pada Selasa (7/3/2023). Saat itu dia dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi soal kekayaannya. Sebab, ia kerap kali membagikan gaya hidup mewah melalui media sosial atau flexing.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement