Sabtu 23 Sep 2023 06:36 WIB

Kemendag Segel Ratusan Ban Mobil di Pulau Bintan

Ratusan ban mobil ini tidak memiliki dokumen lengkap.

Red: Nidia Zuraya
Ban mobil (ilustrasi).
Ban mobil (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel ratusan ban mobil di Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meliputi Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan akibat tidak memiliki dokumen lengkap.

Ratusan ban itu disimpan di dua gudang, yakni di Kecamatan Toapaya, Bintan sebanyak 417 buah ban, dan di Jalan Hang Kasturi, Kilometer 10, Tanjungpinang sebanyak 246 buah ban.

Baca Juga

"Dugaan awal, pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap atas kepemilikan ban tersebut," kata Kepala BPTN Medan, Kemendag, Andri di Tanjungpinang, Jumat (22/9/2023).

Andri mengatakan saat dilakukan pengecekan di kedua gudang itu, pemilik gudang penyimpanan ban tidak bisa menunjukkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).