REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan bukti dan tiga tersangka penyuap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi kepada tim jaksa. Mereka bakal segera menjalani persidangan.
Ketiga penyuap Henri dalam kasus ini adalah pihak swasta. Mereka terdiri dari Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim jaksa dengan tersangka MG dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Ali menjelaskan, pelimpahan tahap dua ini merupakan hasil koordinasi yang intens antara penyidik KPK dengan penyidik Puspom TNI. "Sehingga pemenuhan unsur-unsur pasal sebagai pihak pemberi suap pada HA (Kabasarnas) dkk terpenuhi dan dinyatakan lengkap," jelas dia.