Sabtu 23 Sep 2023 12:57 WIB

Imigrasi Bali Usir WNA Inggris yang Tampar Polisi

WNA asal Inggris menampar polisi ketika melanggar lalu lintas

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mengusir warga negara asing (WNA) asal Inggris yang sebelumnya menampar polisi ketika melanggar lalu lintas.
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mengusir warga negara asing (WNA) asal Inggris yang sebelumnya menampar polisi ketika melanggar lalu lintas.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mengusir warga negara asing (WNA) asal Inggris yang sebelumnya menampar polisi ketika melanggar lalu lintas.

"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap AAM sudah kami lakukan pendeportasian," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga

WNA asal Inggris bernama Adam Alexander Murray itu ditangkap polisi pada Selasa (19/9/2023) di kawasan wisata Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Ia kemudian digiring ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan aksi kekerasan kepada polisi.

Berdasarkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada 22 September 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar, Adam dijatuhi vonis satu bulan kurungan dengan masa percobaan selama tiga bulan. Dalam persidangan tersebut, Adam dijerat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan.

Setelah menerima putusan pengadilan tersebut, Adam kemudian langsung diserahterimakan dari Polresta Denpasar ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.

Sesaat setelah menerima vonis, Adam kemudian meninggalkan Bali menumpang maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan Doha-Frankfurt dan Frankfurt-London.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, Adam masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Agustus 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Imigrasi Ngurah Rai mengenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai dasar pendeportasian dan Adam akan dicantumkan dalam daftar penangkalan.

Sesuai Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang tersebut, adapun jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Aksi Adam kepada polisi lalu lintas Polres Kota Denpasar sempat viral di media sosial, yang menampilkan potongan video pelaku mendorong polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan peristiwa bermula saat polisi lalu lintas menindak pelaku karena membonceng WNA lain tanpa mengenakan helm.

Anggota Polri Aiptu Puji Santoso kemudian memberhentikan dan meminta pelaku menepi di dekat Pos Polisi Lalu Lintas Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung, sekaligus memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor yang dikendarai pelaku.

Pelaku, yang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi DK 3085 FCP itu hendak kabur tancap gas, dan berhasil diberhentikan Aiptu Puji Santoso. Tak terima diberhentikan, pelaku marah dan mendorong Aiptu Puji hingga nyaris tersungkur.

"Terlapor emosi, turun dari motor, langsung menampar korban ke arah muka sampai pet (topi khas polisi) korban lepas dan terjatuh," ujar Jansen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement