REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR — Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim menegaskan negaranya melarang konten apapun yang secara terbuka mengkampanyekan komunitas LGBTQ+
"Malaysia melarang konten yang secara terbuka mendukung komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) karena masyarakatnya dari berbagai agama telah sepakat untuk menolak tayangan publik semacam itu," katanya dilansir dari Malay Mail, Sabtu (23/9/2023).
Meski begitu, ia menekankan pelecehan atau pelanggaran hukum yang dilakukan kepada komunitas tersebut tidak juga dimaafkan atau diberi toleransi
“Tetapi apakah kita kemudian pergi dan melecehkan mereka? Itu topik yang berbeda. Saya tidak menyetujui segala upaya pelecehan,” katanya.
Sebelumnya, Malaysia telah menyita koleksi jam tangan pelangi Swatch's Pride yang dibuat untuk merayakan komunitas LGBTQ. Malaysia menerapkan hukuman tiga tahun penjara bagi mereka yang dinyatakan bersalah karena menjual atau memakai barang-barang tersebut. Ia menegaskan hukum dan konsensus dalam negeri Malaysia harus dihormati. Di saat yang sama ia juga mewanti-wanti agar UU mengenai LGBTQ tidak disalahgunakan untuk melecehkan komunitas tersebut.
“Secara hukum, masyarakat di negara ini beragama Islam dan non-Muslim, Kristen, Hindu dan Budha, mereka menyatakan konsensusnya, di negara ini mereka tidak menerima pertunjukan publik terbuka. Tapi UU itu tidak boleh disalahgunakan," kata Anwar.
Pada 13 hingga 15 Mei 2023, petugas Kementerian Dalam Negeri menggerebek 16 toko Swatch di seluruh Malaysia dan menyita 172 jam tangan dari koleksi Pride.
Pada Agustus, kementerian tersebut melarang semua elemen “Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer dan Plus” pada jam tangan dan aksesoris Swatch, hampir setelah tiga bulan penggerebekan.