REPUBLIKA.CO.ID, CAPE TOWN -- Warga Palestina yang memegang paspor Palestina kini bisa masuk ke Afrika Selatan tanpa visa. Berdasarkan keputusan ini, warga negara Palestina akan diberikan visa masuk di semua bandara, pelabuhan, dan penyeberangan perbatasan di Afrika Selatan untuk jangka waktu 90 hari, tanpa perlu mengeluarkan visa dari Kedutaan Besar Afrika Selatan.
Dilaporkan Middle East Monitor, Sabtu (23/9/2023) sebuah memorandum dari Kementerian Hubungan Internasional dan Kerjasama Afrika Selatan yang ditujukan kepada Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Negara Palestina menegaskan implementasi keputusan tersebut. Menteri Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina, Riyad Al-Maliki menyambut baik keputusan bersejarah Pemerintah Afrika Selatan.
Al-Maliki menilai keputusan tersebut merupakan pesan solidaritas baru dari Afrika Selatan yang mendukung perjuangan adil rakyat Palestina. Al-Maliki menegaskan kembali bahwa keputusan ini merupakan perwujudan prinsip kebijakan luar negeri Afrika Selatan.
Kantor berita Wafa melaporkan, Al-Maliki meyakini, langkah Afrika Selatan ini sangat penting untuk mendukung masyarakat Palestina akibat kolonialisme dan apartheid Israel. Al-Maliki mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Hubungan serta Kerjasama Internasional Afrika Selatan, anggota Parlemen, anggota partai yang berkuasa dan sekutunya. Termasuk semua komite solidaritas dan lembaga masyarakat sipil, yang berkontribusi dalam mencapai langkah memfasilitasi kebijakan itu demi warga Palestina.