REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengemudi truk tronton Nissan AD 8911 IA yang mengalami kecelakaan di simpang Exit Tol Bawen, ternyata tidak sesuai peruntukannya.
Agus Riyanto (44), pengemudi truk tronton ini, cuma mengantongi SIM A, yang secara ketentuan dan persyaratan bukan lisensi untuk mengemudikan kendaraan jenis truk.
Ihwal ini diungkapkan Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra, saat dikonfirmasi usai mendampingi kegiatan olah TKP, oleh tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jawa Tengah, Ahad (24/9/2023).
Menurut kapolres, setelah peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (23/9) petang, pengemudi truk telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Laka Satlantas Polres Semarang di Ambarawa.
Polisi juga sudah mengumpulkan alat bukti yang lain seperti CCTV serta sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian dan melihat peristiwa kecelakaan tersebut.
Hari ini sekitar pukul 10.30 WIB dengan bantuan tim Ditlantas Polda Jateng juga telah dilakukan proses olah TKP dengan teknologi 3D Laser Scanner.
Yakni alat untuk merekonstruksi sebelum, sesaat, dan sesudah kejadian kecelakaan. "Ini dalam rangka untuk menginvestigasi penyebab kecelakaan semalam," jelas dia.
Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pengemudi truk yang bersangkutan, ternyata hanya memiliki SIM A yang secara ketentuan bukan untuk mengemudikan truk.
Namun demikian, lanjut Oka, hasil pemeriksaan terhadap pengemudi, berbagai alat bukti dan hasil investigasi di lapangan akan dilakukan gelar perkara sore ini.
"Dari gelar perkara ini nanti akan ditentukan apakah pengemudi yang bersangkutan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini," tegasnya.