Ahad 24 Sep 2023 20:17 WIB

Kejati Jakarta Terima Berkas Perkara Kasus Film Porno Lokal dengan Lima Tersangka

Berkas perkara lima tersangka tersebut masih diteliti oleh jaksa penuntut umum.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
 Kejati Jakarta Terima Berkas Perkara Kasus Film Porno Lokal dengan Lima Tersangka. Foto:    Ilustrasi borgol
Foto: Republika
Kejati Jakarta Terima Berkas Perkara Kasus Film Porno Lokal dengan Lima Tersangka. Foto: Ilustrasi borgol

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara lima orang tersangka kasus film porno lokal dari penyidik Subdit Siber Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Saat ini berkas perkara lima tersangka tersebut masih diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Berkas sudah kita terima dari penyidik dan masih dalam penelitian tim jaksa,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dihubungi awak media, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 atau P21 kasus film porno lokal yang melibatkan artis, model dan selebgram. Proses pelimpahan berkas dilakukan Jumat (8/9/2023) lalu dan saat sedang diteliti jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sebanyak lima orang tersangka dalam kasus ini berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE.  

"Saat ini tim penyidik sedang menunggu terkait petunjuk dari jpu terkait berkas perkara yang kita kirimkan untuk dilakukan penelitian berkas perkara oleh penuntut umum," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (22/9/2023).