Ahad 24 Sep 2023 20:18 WIB

Kejati Jakarta Terima Berkas Perkara Kasus Film Porno Lokal dengan Lima Tersangka

Berkas perkara lima tersangka tersebut masih diteliti oleh jaksa penuntut umum.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
 Kejati Jakarta Terima Berkas Perkara Kasus Film Porno Lokal dengan Lima Tersangka. Foto:    Ilustrasi borgol
Foto: Republika
Kejati Jakarta Terima Berkas Perkara Kasus Film Porno Lokal dengan Lima Tersangka. Foto: Ilustrasi borgol

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara lima orang tersangka kasus film porno lokal dari penyidik Subdit Siber Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Saat ini berkas perkara lima tersangka tersebut masih diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Berkas sudah kita terima dari penyidik dan masih dalam penelitian tim jaksa,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dihubungi awak media, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 atau P21 kasus film porno lokal yang melibatkan artis, model dan selebgram. Proses pelimpahan berkas dilakukan Jumat (8/9/2023) lalu dan saat sedang diteliti jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sebanyak lima orang tersangka dalam kasus ini berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE.  

"Saat ini tim penyidik sedang menunggu terkait petunjuk dari jpu terkait berkas perkara yang kita kirimkan untuk dilakukan penelitian berkas perkara oleh penuntut umum," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (22/9/2023).

Kemudian terkait 16 pemeran film atau talent 12 diantaranya sudah menjalani pemeriksaan masih berstatus sebagai saksi kasus film porno lokal. Lalu terkait dua talent wanita yang sudah dipanggil tapi belum ditemukan alamatnya masih terus dilakukan profiling. Kemudian terkait dengan satu talent pria yang tak hadir memenuhi panggilan karena sakit, penyidik akan melibatkan Biddokes Polda Metro Jaya. 

"Mereka masih menjadi saksi kita masih memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi, kita akan kirim surat panggilan kepada yang bersangkutan," kata Ade Safri.  

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement