JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu membolehkan penyelenggaraan kampanye politik di sekolah-sekolah dan fasilitas negara. Seribu pesantren menyatakan penolakan terhadap kampanye yang dibolehkan tersebut. Seribu pengasuh pesantren tersebut berkumpul di Pesantren Al Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat pada 22-24 September 2024. Kehadiran para pengasuh pesantren itu bertujuan membahas isu-isu...
Berita Lainnya