REPUBLIKA.CO.ID, BANJAR -- Seorang warga negara asing (WNA) asal California, Amerika Serikat, ditangkap aparat kepolisian, Ahad (24/9/2023). WNA berinisial AW (34 tahun) itu diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap mertuanya di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.
Aksi pembunuhan itu diduga terjadi pada Ahad sekitar pukul 10.30 WIB. WNA yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mendatangi rumah mertuanya, berinisial A (58), dan membunuh korban di kebun belakang rumah.
"Kejadian cepat sekali, kurang lebih lima menit," kata salah seorang saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP), Rama Herputra (59), Senin (25/9/2023).
Ketika itu, Rama sedang berkebun di sekitar TKP. Tiba-tiba, ia mendengar teriakan dari istri korban yang meminta tolong. Ia pun langsung menghampiri sumber teriakan itu.
"Korban sedang ditusuk-tusuk di bagian leher. Saya berusaha mencari sesuatu untuk melawan," kata dia.
Rama mengaku sempat memukul tersangka dengan menggunakan batang pohon singkong. Warga lain juga ada yang sempat memukulnya dengan galah kayu. Namun, pukulan-pukulan itu tak mempan. Tersangka pun dengan santai pulang ke rumahnya.
"Korban ketika itu masih hidup. Namun pas balik lagi, sudah meninggal," ujar Rama.
Setelah itu, warga sekitar melaporkan kasus itu ke aparat kepolisian. Tak lama setelah itu, tersangka langsung ditangkap di rumahnya yang berjarak puluhan meter dari rumah korban.
Rama mengatakan, berdasarkan keterangan istri korban, AW awalnya datang ke rumah diduga untuk meminta maaf. Pasalnya, beberapa hari sebelumnya tersangka melakukan perusakan rumah korban.
"Kata istrinya, korban sempat bertanya, langsung didorong. Jatuh, langsung ditusuk pakai belati," kata dia.
Ia menilai, selama ini tersangka dikenal baik. Tersangka juga disebut sering shalat di masjid lingkungan sekitar. Namun, tersangka tak bisa berbicara menggunakan Bahasa Indonesia. "Ngobrol biasa dengan warga pakai bahasa isyarat," ujar dia.