Senin 25 Sep 2023 13:35 WIB

Menkominfo Sebut Hampir 2.000 Rekening Diproses OJK karena Terlibat Judi Online

Per pekan lalu, sudah 201 rekening terkait judi online diblokir.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Fuji Pratiwi
Seorang warga menunjukkan salah satu konten di website Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya yang menampilkan promosi judi online, Rabu (13/9/2023).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Seorang warga menunjukkan salah satu konten di website Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya yang menampilkan promosi judi online, Rabu (13/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan perkembangan upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online. Sejak meminta secara formal kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat kegiatan perjudian online pada 18 September, hampir 2.000 rekening telah diproses OJK.

"Per 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK," ujar Budi Arie dikutip dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

Baca Juga

Budi Arie menegaskan pemberantasan judi online menjadi prioritas Kementerian Kominfo saat ini. Budi Arie menekankan pemberantasan praktik judi online harus makin serius karena kegiatan perjudian online telah menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat. 

Dari satu situs judi online, kerugian masyarakat per tahun ditaksir mencapai Rp 27 triliun. Bahkan, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun.

"Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kita harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual," ujar Budi.

Budi menyatakan, hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas judi online hingga tuntas. Selama periode 1 September hingga 21 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online.

Adapun platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada laman dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, selanjutnya file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, lalu Google serta Youtube sebanyak 638 konten. "Beberapa platform yang hingga saat ini belum ditemukan konten perjudian online di bulan September ini, yaitu Tiktok, Halo-App, Snack Video, dan App Store," ujar Budi.

Selain itu, Kementerian Kominfo melakukan tindakan preventif dengan menganalisis modus terbaru penyebaran konten perjudian online. Salah satunya ditemukenali adanya penyisipan tautan situs dan konten judi online ke dalam laman pemerintah.

Kementerian Kominfo akan terus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait, terutama kementerian dan lembaga untuk memperkuat pengawasan dan kebijakan lintas sektor maupun platform digital dalam pelaporan serta penanganan konten judi online dan konten negatif lainnya.

"Dalam penanganan rekening terkait judi online, Kementerian Kominfo juga telah berkoordinasi secara aktif dengan bank dan penyelenggara jasa keuangan," ujarnya.

Dia melanjutkan, Kementerian Kominfo juga akan memerintahkan operator seluler memperkuat upaya verifikasi data pengguna kartu SIM serta meminta para penyelenggara jasa internet untuk mengidentifikasi jaringan yang disisipi oleh laman maupun konten judi online. Upaya penindakan dan penegakan hukum terus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran oleh operator seluler dan penyelenggara jasa internet sesuai regulasi yang berlaku.

"Kami mengapresiasi peran pemangku kepentingan yang telah responsif dalam memberantas judi online. Selanjutnya, kami akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga, platform digital, operator seluler dan penyelenggara jasa internet, bank dan penyelenggara jasa keuangan untuk penanganan judi online," ujar Budi Arie.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement