Senin 25 Sep 2023 15:13 WIB

Polisi Tingkatkan Patroli Cegah Karhutla Akibat Kesengajaan di Sumsel

Perlu dilakukan pengawasan ketat agar karhutla tidak terus meluas.

Red: Qommarria Rostanti
Api membakar lahan (ilustrasi). Polda Sumatra Selatan meningkatkan patroli udara dengan menggunakan helikopter di wilayah rentan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Foto: Antara//Auliya Rahman
Api membakar lahan (ilustrasi). Polda Sumatra Selatan meningkatkan patroli udara dengan menggunakan helikopter di wilayah rentan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Polda Sumatra Selatan meningkatkan patroli udara dengan menggunakan helikopter di wilayah rentan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini bertujuan untuk mencegah kebakaran akibat ulah manusia yang sengaja membakar lahan.

"Masyarakat di provinsi ini memiliki kebiasaan melakukan pembakaran untuk membersihkan dan membuka lahan pertanian atau perkebunan baru. Pada kondisi kemarau sekarang ini, tindakan itu merupakan pelanggaran hukum; sehingga perlu dilakukan pengawasan ketat agar karhutla tidak terus meluas mengakibatkan bencana kabut asap," kata Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Sumsel, Senin (25/9/2023).

Baca Juga

Selain pengawasan secara ketat, menurut dia, untuk menutup celah masyarakat dan pemilik perusahaan perkebunan melakukan aksi pembakaran secara sengaja, pihaknya gencar menyosialisasikan maklumat larangan pembakaran lahan untuk kepentingan apa pun, terlebih pada musim kemarau. Melakukan pembakaran saat musim kemarau berpotensi memicu karhutla secara luas, yang asapnya dapat menimbulkan gangguan berbagai aktivitas masyarakat, penerbangan, dan gangguan kesehatan.

Melihat dampak buruk yang ditimbulkan dari karhutla, Supriadi menambahkan perlu ditingkatkan kesadaran masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan membakar lahan dan berpartisipasi melakukan tindakan pencegahan. Jika masyarakat dan perusahaan perkebunan tetap tidak mengindahkan larangan pembakaran secara sengaja tersebut, maka petugas akan memproses sesuai ketentuan hukum berlaku.

"Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan menyebabkan karhutla, akan diproses sesuai hukum dengan sanksi hukuman 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah," kata Supriadi.

Sebelumnya pada Jumat (22/9/2023), Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo memimpin patroli udara sekaligus mengawasi karhutla dalam kunjungannya ke PT BPP Distrik Mendis di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam kunjungan itu, Rachmad melakukan pengecekan terhadap peralatan penanggulangan karhutla milik PT BPP Distrik Mendis serta kesiapan anggota RPK.

Rachmad juga menyempatkan diri meninjau ruang kontrol cuaca PT BPP Distrik Mendis melalui layar monitor dan menerima penjelasan terkait cuaca terkini berdasarkan pantauan kamera pengawas (CCTV) di area PT BPP. Dia pun mengingatkan kewajiban perusahaan terkait penanggulangan karhutla di radius lima kilometer dari areal konsesi perusahaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement