Petugas menata tumpukan sampah di TPS Pasar Sederhana, Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/9/2023). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang status masa tanggap darurat sampah di Bandung Raya hingga 25 Oktober 2023. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Pedagang melintas di samping tumpukan sampah di TPS Pasar Sederhana, Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/9/2023). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang status masa tanggap darurat sampah di Bandung Raya hingga 25 Oktober 2023. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Warga melintas di samping tumpukan sampah di TPS Pasar Sederhana, Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/9/2023). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang status masa tanggap darurat sampah di Bandung Raya hingga 25 Oktober 2023. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Pedagang beraktivitas di dekat tumpukan sampah di TPS Pasar Sederhana, Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/9/2023). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang status masa tanggap darurat sampah di Bandung Raya hingga 25 Oktober 2023. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Pengendara melintas di samping tumpukan sampah di TPS Pasar Sederhana, Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/9/2023). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang status masa tanggap darurat sampah di Bandung Raya hingga 25 Oktober 2023. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Pengendara melintas di depan deretan motor pengangkut sampah di TPS Cibeunying, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/9/2023). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang status masa tanggap darurat sampah di Bandung Raya hingga 25 Oktober 2023. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Petugas menata sampah di TPS Pasar Sederhana, Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/9/2023). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang status masa tanggap darurat sampah di Bandung Raya hingga 25 Oktober 2023. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Petugas merapikan sampah di TPS Cibeunying, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/9/2023). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang status masa tanggap darurat sampah di Bandung Raya hingga 25 Oktober 2023. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SUKAJADI -- Petugas menata tumpukan sampah di TPS Pasar Sederhana, Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/9/2023).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang status masa tanggap darurat sampah di Bandung Raya hingga 25 Oktober 2023.
sumber : Republika/Abdan Syakura
Advertisement