Senin 25 Sep 2023 15:23 WIB

In Picture: Perpanjangan Masa Darurat Sampah di Bandung

Status masa tanggap darurat sampah hingga 25 Oktober 2023.

Rep: Abdan Syakura/ Red: Tahta Aidilla

Petugas menata tumpukan sampah di TPS Pasar Sederhana, Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/9/2023). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang status masa tanggap darurat sampah di Bandung Raya hingga 25 Oktober 2023. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Pedagang melintas di samping tumpukan sampah di TPS Pasar Sederhana, Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/9/2023). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang status masa tanggap darurat sampah di Bandung Raya hingga 25 Oktober 2023. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Warga melintas di samping tumpukan sampah di TPS Pasar Sederhana, Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/9/2023). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang status masa tanggap darurat sampah di Bandung Raya hingga 25 Oktober 2023. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Pedagang beraktivitas di dekat tumpukan sampah di TPS Pasar Sederhana, Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/9/2023). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang status masa tanggap darurat sampah di Bandung Raya hingga 25 Oktober 2023. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Pengendara melintas di samping tumpukan sampah di TPS Pasar Sederhana, Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/9/2023). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang status masa tanggap darurat sampah di Bandung Raya hingga 25 Oktober 2023. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Pengendara melintas di depan deretan motor pengangkut sampah di TPS Cibeunying, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/9/2023). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang status masa tanggap darurat sampah di Bandung Raya hingga 25 Oktober 2023. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas menata sampah di TPS Pasar Sederhana, Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/9/2023). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang status masa tanggap darurat sampah di Bandung Raya hingga 25 Oktober 2023. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas merapikan sampah di TPS Cibeunying, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/9/2023). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang status masa tanggap darurat sampah di Bandung Raya hingga 25 Oktober 2023. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  SUKAJADI  --  Petugas menata tumpukan sampah di TPS Pasar Sederhana, Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/9/2023).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang status masa tanggap darurat sampah di Bandung Raya hingga 25 Oktober 2023.

 

sumber : Republika/Abdan Syakura
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement