REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Kemendag pada hari ini meneken peraturan yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan.
Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, tapi dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi," kata Zulhas setelah rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Zulhas menganalogikan platform social commerce seperti hanya televisi yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi. "(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," kata dia.