REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Kemendag pada hari ini meneken peraturan yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan.
Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, tapi dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi," kata Zulhas setelah rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Zulhas menganalogikan platform social commerce seperti hanya televisi yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi. "(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," kata dia.
Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Zulhas menyebut peraturan baru hasil revisi permendag tersebut akan ditandatanganinya pada Senin sore.
Dalam revisi permendag itu, Zulhas menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.
"Tidak ada sosial media, ini tidak ada kaitannya, jadi dia harus dipisah. Jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar platform media sosial dan e-commerce seperti TikTok Shop harus dipisahkan. Sebab, banyak sosial media lainnya yang kemudian ingin mengikuti tren seperti TikTok Shop yang menggabungkan antara sosial media dan e-commerce.