REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Dua selebgram menjadi tersangka endorse judi online di media sosial dinamakan polisi. Dari pengakuan keduanya mereka mendapat imbalan per bulan dengan mengunggah story di akun media sosialnya masing-masing.
Kedua tersangka tersebut yakni P alias PWU (26) warga yang tinggal di Banjarsari, Solo sedangkan tersangka lainnya yang berinisial ANP (19) tinggal di Sawit, Boyolali. Kedua tersangka tersebut masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
Menurut pengakuan tersangka P, ia sengaja menawarkan diri kepada ANP untuk menjadi talent atau menggendorse judi online di media sosialnya. P mengaku mendapatkan bayaran sebesar 600 ribu per bulan.
P mengaku dirinya mempunyai kewajiban mengunggah di media sosialnya dua kali sehari. Ia mengaku baru mendapatkan 300 ribu dari imbalan yang dijanjikan kepadanya.
"Kenal A lewat sosmed, saya yang minta butuh talent enggak? (Ditawarkan) Endorse slot, ditawarkan Rp 600 ribu per bulan," kata P saat jumpa pers di Polresta Solo, Senin (25/9/2023).
Sementara itu, menurut pengakuan ANP ia mengaku mendapatkan tawaran dari teman di media sosial untuk mengendorse judi online. "Ditawari endorse di story instagram kontrak sebulan, sudah dapat Rp 1,6 juta," katanya mengakhiri.
Dari informasi yang diterima Republika, P memiliki followers sebesar 11.400 ribu orang. Sedangkan A memiliki followers sebesar 64 ribu orang.
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal selama 4 tahun. Sedangkan pasal yang disangkakan adalah 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.