REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo mengakui pekerjaan sampingannya sebagai petinggi konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme). Rafael tak menampik pekerjaan itu dilakoninya saat masih berstatus pegawai Ditjen Pajak.
Hal tersebut dikatakan Rafael menanggapi keterangan mantan pegawai Ditjen Pajak sekaligus ahli pajak PT Arme Ary Fadilah saat bersaksi untuk dirinya. Ary menyebut Rafael memiliki double job di PT Arme dan Ditjen Pajak. Tindakan Rafael ini menurut kesaksian Ary bertentangan dengan prinsip etik Ditjen Pajak.
"Saya sudah mendengarkan apa yang Dikatakan para saksi. Semua benar, yang mulia," kata Rafael dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (25/9/2023).
Rafael tak lagi memungkiri terlibat aktif di PT Arme sebagai dewan komisaris seperti disampaikan Ary. Rafael seolah berusaha agar istrinya yang merupakan memegang saham di PT Arme tak disalahkan.