Senin 25 Sep 2023 17:48 WIB

Rafael Alun Trisambodo Akui Nyambi Jadi Konsultan Pajak

KPK menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan TPPU Rp 100 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).  Selain didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar, Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Selain didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar, Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo mengakui pekerjaan sampingannya sebagai petinggi konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme). Rafael tak menampik pekerjaan itu dilakoninya saat masih berstatus pegawai Ditjen Pajak.

Hal tersebut dikatakan Rafael menanggapi keterangan mantan pegawai Ditjen Pajak sekaligus ahli pajak PT Arme Ary Fadilah saat bersaksi untuk dirinya. Ary menyebut Rafael memiliki double job di PT Arme dan Ditjen Pajak. Tindakan Rafael ini menurut kesaksian Ary bertentangan dengan prinsip etik Ditjen Pajak.

Baca Juga

"Saya sudah mendengarkan apa yang Dikatakan para saksi. Semua benar, yang mulia," kata Rafael dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (25/9/2023).

Rafael tak lagi memungkiri terlibat aktif di PT Arme sebagai dewan komisaris seperti disampaikan Ary. Rafael seolah berusaha agar istrinya yang merupakan memegang saham di PT Arme tak disalahkan.