Saturday, 21 Jumadil Awwal 1446 / 23 November 2024

Saturday, 21 Jumadil Awwal 1446 / 23 November 2024

Bea Cukai Parepare Bersinergi dengan Pemerintahan Daerah Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal

Senin 25 Sep 2023 19:07 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Parepare bekerja sama dengan Satpol PP Pemkab Sidrap dan Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Sidrap dalam rangka melakukan pendampingan, pengumpulan informasi sekaligus pemberian edukasi terkait peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Parepare bekerja sama dengan Satpol PP Pemkab Sidrap dan Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Sidrap dalam rangka melakukan pendampingan, pengumpulan informasi sekaligus pemberian edukasi terkait peredaran rokok ilegal.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai memberikan edukasi terkait peredaran rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Program Gempur Rokok Ilegal, selain dilaksanakan secara mandiri, juga dilaksanakan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan adanya peredaran rokok ilegal di suatu wilayah tertentu. 

Selain itu kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai khususnya terkait rokok ilegal secara masif dilaksanakan di beberapa wilayah pengawasan Bea Cukai Parepare antara lain Kabupaten Mamasa, Polman, Mamuju hingga Mamuju Tengah. 

Baca Juga

Bea Cukai Parepare juga bekerja sama dengan Satpol PP Pemkab Sidrap dan Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Sidrap dalam rangka melakukan pendampingan, pengumpulan informasi sekaligus pemberian edukasi terkait peredaran rokok ilegal.

Program Gempur Rokok Ilegal masif dilaksanakan secara terstruktur dan masif di seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai Parepare yang meliputi 13 Kabupaten dan Kota guna memberantas rokok ilegal. Sosialisasi yang disampaikan berupa pengenalan cukai, jenis-jenis barang kena cukai (BKC), ciri-ciri rokok ilegal, konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal, berbagai kegiatan penindakan juga dilaksanakan untuk memutus peredaran rokok ilegal tersebut.

Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai, sehingga Berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Melalui pelaksanaan program Gempur Rokok Ilegal diharapkan masyarakat dapat turut membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal, dengan memberikan informasi kepada petugas Bea Cukai jika menemui adanya peredaran rokok ilegal,” kata Dawny Marbagio, Kepala Kantor Bea Cukai Parepare dalam siaran persnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler