Senin 25 Sep 2023 19:15 WIB

Pemprov Jabar Telah Siapkan Dana Pilkada Jabar 2024 Sebesar Rp 1 Triliun

Pemprov Jabar, telah menyiapkan dana hibah bagi penyelenggaraan Pilkada Jabar 2024.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Pemilu. Pemprov Jabar telah siapkan dana Pilkada Jabar 2024 sebesar Rp 1 triliun.
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Pemilu. Pemprov Jabar telah siapkan dana Pilkada Jabar 2024 sebesar Rp 1 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Berdasarkan kalender Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Pemilihan Kepala Daerah Jabar 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024. Pemprov Jabar, telah menyiapkan dana hibah bagi penyelenggaraan Pilkada Jabar 2024 yang akan diberikan kepada KPU Jabar sebelum tahapan pilkada dimulai.

Apabila pilkada berlangsung November 2024, maka tahapan pemilihan bakal dimulai November 2023. Menurut Penjabat Gubernur Jabar (Pj) Bey Machmudin, dana hibah tersebut akan digunakan selama 12 bulan atau satu tahun. Yakni, dimulai November 2023. KPU Jabar telah mengajukan dana sebesar Rp 1,15 triliun.

Baca Juga

Anggaran pilkada itu akan digunakan untuk tahap persiapan seperti pembuatan regulasi, penetapan tahapan, proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan pemutakhiran data pemilih, yang antara lain sejumlah tahapan harus sudah dimulai sejak November 2023.

 

Anggaran dihitung berdasarkan asumsi ada empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta jumlah pemilih sekitar 35,3 juta lebih. Selain itu, dana tersebut juga digunakan KPU Jabar untuk berbagai pos pengeluaran seperti badan ad hoc PPK dan PPS, kebutuhan logistik, pengeluaran barang, dan jasa lainnya. 

 

Pemprov Jabar, menurut Bey, telah mencadangkan dana untuk anggaran Pilkada Jabar 2024, yang dimulai sejak 2022 dan kini telah terkumpul Rp 1 triliun. "Dana tersebut sudah tersedia," ujar Bey Machmudin kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

 

Dana Cadangan sudah diatur dalam Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Dana Cadangan untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024. Pada Pasal 3 ayat (3) disebutkan, kebutuhan dana pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang belum dialokasikan dalam dana cadangan dipenuhi dalam APBD Tahun 2024.

 

Pemprov Jabar, telah menganggarkan dana secara bertahap dengan dicicil mulai tahun anggaran 2022 yaitu APBD murni 2022 sebesar Rp 100 miliar, APBD perubahan 2022 sebesar Rp 100 miliar, APBD Murni 2023 sebesar Rp 500 miliar, dan APBD perubahan 2023 sebesar Rp 300 miliar.

 

Tambahan dana juga disiapkan pada APBD Murni 2024, berupa dana hibah ke KPU Jabar dan masih proses pembahasan dengan DPRD Jabar. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement