Selasa 26 Sep 2023 05:20 WIB

Tiktok Shop Dilarang, Niaga Daring Diperketat

Pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara sistem offline dan online.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA -- Revisi peraturan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik segera diterbitkan pemerintah. Dalam aturan terbaru nanti, pemerintah melarang platform media sosial untuk merangkap sebagai e-commerce. Dengan demikian, Tiktok Shop yang belakangan dinilai merugikan produsen UMKM di Tanah Air, bakal dilarang. Akan tetapi, revisi ini bukan hanya menyasar social commerce, tapi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement