JAKARTA -- Revisi peraturan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik segera diterbitkan pemerintah. Dalam aturan terbaru nanti, pemerintah melarang platform media sosial untuk merangkap sebagai e-commerce. Dengan demikian, Tiktok Shop yang belakangan dinilai merugikan produsen UMKM di Tanah Air, bakal dilarang. Akan tetapi, revisi ini bukan hanya menyasar social commerce, tapi...
Berita Lainnya