Selasa 26 Sep 2023 09:14 WIB

Dorong Transformasi Sistem Pendidikan, Kemendikbudristek Rilis Rapor Pendidikan Indonesia

Data pendidikan tiap satuan pendidikan dapat diakses semua pemangku kepentingan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Fernan Rahadi
Kepala BSKAP Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam webinar terkait RUU Sisdiknas, Kamis (21/4/2022).
Foto: Tangkapan layar
Kepala BSKAP Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam webinar terkait RUU Sisdiknas, Kamis (21/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong transformasi sistem pendidikan di Indonesia, di antaranya melalui kebijakan Asesmen Nasional (AN) dan Rapor Pendidikan. Lewat platform itu, pemerintah daerah dan satuan pendidikan dapat melakukan perencanaan berbasis data sehingga pembenahan dapat dilakukan semakin tepat sasaran.

"Melalui platform ini, pemerintah daerah dan satuan pendidikan dapat melakukan perencanaan berbasis data sehingga pembenahan dapat dilakukan semakin tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan pembelajaran murid," ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, lewat keterangannya, Selasa (26/9/2023).

Dia mengatakan, hasil AN bersama hasil evaluasi lain dari berbagai sumber akan ditampilkan pada Rapor Pendidikan. Melalui Rapor Pendidikan, data pendidikan tiap satuan pendidikan dan daerah dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan untuk membuat perencanaan yang sesuai kebutuhan dan melakukan pembenahan pembelajaran yang tepat sasaran.

Dirilis pada Juli 2023, Rapor Pendidikan untuk pemda menggunakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan sebagai acuan untuk mengukur kualitas pendidikan di suatu daerah dan mendukung perencanaan berbasis data. Perencanaan berbasis data membantu pemda untuk melakukan perumusan kegiatan dan anggaran bagi peningkatan kualitas pendidikan dengan pemenuhan SPM Pendidikan.