Thursday, 24 Jumadil Akhir 1446 / 26 December 2024

Thursday, 24 Jumadil Akhir 1446 / 26 December 2024

Bea Cukai Soetta Gagalkan Ekspor Obat Tradisional Tujuan Dubai

Selasa 26 Sep 2023 16:07 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan ekspor obat tradisional jenis gingseng kianpi senilai Rp 872 juta. (ilustrasi)

Bea Cukai Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan ekspor obat tradisional jenis gingseng kianpi senilai Rp 872 juta. (ilustrasi)

Foto: Bea Cukai
Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 8.640 botol dengan berat 850 kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menggagalkan upaya penyelundupan ekspor obat tradisional jenis gingseng kianpi senilai Rp 872 juta dengan tujuan negara Dubai.

"Obat-obatan yang diberitahukan sebagai Ginseng Silver of Indonesia Ginseng Blue Origin of Indonesia pada dokumen kepabeanannya. Rencananya akan dikirim ke negara tujuan Dubai melalui prosedur ekspor umum," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno Hatta Zaky Firmansyah di Tangerang, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga

Dalam pencegahan penyelundupan obat tradisional tanpa izin edar ini, kata dia, dilakukan oleh tim pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta, yang memperoleh informasi adanya pengiriman barang dari dalam negeri ke Dubai berupa obat-obatan ilegal dalam jumlah besar pada 12 September 2023.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penulusuran di lapangan dengan mendapati adanya pengajuan pemberitahuan ekspor barang (PEB) atas eksportir dengan inisial perusahaan PTNT yang diketahui baru pertama kali mengajukan kegiatan ekspor melalui Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Saat pemeriksaan fisik barang, kata dia, barang ekspor tersebut telah berada di Gudang Ekspor PT JAS, area Kargo Bandara Soekarno-Hatta. "Petugas mendapati barang sebanyak 60 karton yang masing-masing karton berisikan 288 botol obat. Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 8.640 botol dengan berat 850 kilogram," jelasnya.

Dalam pemeriksaan fisik tersebut, juga turut melibatkan pihak Badan POM RI guna memastikan perizinan edar ataupun konsumsinya untuk diperdagangkan.

Dari pemeriksaan bersama tersebut, indikasi bahwa barang ekspor berupa pil gingseng kinanpi yang diklaim pada kemasan dapat meningkatkan nafsu makan, berat badan, daya tahan tubuh, kinerja otak, dan energi tersebut terkonfirmasi mengandung BKO.

Dari barang bukti yang ditemukan, selanjutnya dibatalkan eksportasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan diserahterimakan kepada Badan POM RI untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler