REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan, pemerintah menyiapkan beberapa alternatif penyelesaian hukum bagi perusahaan yang menggelapkan sejumlah lahan sawit di Indonesia.
Pertama, masalah tersebut akan diselesaikan melalui pemberian denda administratif dan meminta perusahaan agar melengkapi seluruh persyaratan. Menurut dia, kalau ada perusahaan melanggar, tapi tidak mau juga kooperatif sampai waktu yang ditentukan pada November 2023, ketentuannya akan dipidanakan.
"Penyelesaian pemanfaatan lahan-lahan sawit secara tidak sah sudah diputuskan akan denda administratif dan penyelesaian atas kerugian negara dengan pembayaran denda," ujar Mahfud dalam keterangannya usai rapat terbatas terkait kelapa sawit, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Sedangkan bagi perusahaan yang tidak kooperatif, Mahfud menyebut, akan dipidanakan. Bahkan, pidana tersebut tidak hanya menghitung kerugian negara, tetapi juga kerugian perekonomian negara.
"Kerugian perekonomian negara itu dihitung oleh pakar ya. Berapa misalnya selama menggunakan lahan tidak sah itu keuntungan gelap yang diperoleh berapa? Kita hitung semua. Kemudian kerusakan lingkungan alam negara harus membayar berapa? Itu akan dibebankan kepada dia semuanya," jelas Mahfud.
Dia menyampaikan, pemerintah sudah melakukan identifikasi terhadap sejumlah perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan lahan sawit. Pemerintah turut melibatkan Kejaksaan Agung untuk melihat aspek pidana dan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah kerugian negara.
"Kerugian keuangan negara itu seharusnya kalau ini dikelola secara sah, pajaknya berapa? Kemudian dendanya berapa? Nah, yang kerugian perekonomian negara itu dia memperoleh keuntungan secara ilegal sehingga kemarin kena kan Rp 42 triliun karena kita menghitung perekonomian negaranya," ucap Mahfud.