Selasa 26 Sep 2023 18:24 WIB

Pemerintah Akomodasi Aspirasi Masyarakat Rempang

BP Batam akan memberikan hunian tetap berupa rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta.

Sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Rempang saat bertemu Menteri Investasi Bahlil Lahadalia beberapa waktu yang lalu telah diakomodir oleh pemerintah.
Foto: BP Batam
Sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Rempang saat bertemu Menteri Investasi Bahlil Lahadalia beberapa waktu yang lalu telah diakomodir oleh pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Rempang saat bertemu Menteri Investasi Bahlil Lahadalia beberapa waktu yang lalu telah diakomodasi oleh pemerintah. Hal ini diputuskan dalam rapat terbatas di Istana Negara bersama Presiden Joko Widodo dan rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan Pulau Rempang di Kementerian Investasi, Senin (25/9/2023) lalu.

Bahlil mengatakan, ada sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh tokoh masyarakat kepadanya pada 17 September lalu, dan aspirasi yang disampaikan kepada Kepala BP Batam, Muhammad Rudi saat bertemu dengan warga pada 21 September.

Baca Juga

"Dari pertemuan itu, saya kemudian banyak mendapat masukan masukan," buka Menteri Bahlil, dikutip dari siaran persnya.

Ia menjelaskan, masyarakat tidak mau untuk dilakukan pergeseran ke Dapur 3 Sijantung. Sehingga mereka meminta untuk digeser, masih di wilayah Rempang, yaitu di Tanjung Banun. 

Selain itu, mereka juga meminta seluruh makam leluhur yang ada di Pulau Rempang tidak dilakukan pergeseran. Makam para leluhur nantinya akan dilakukan pemagaran sehingga masyarakat yang hendak berziarah dapat melakukannya dengan nyaman.

photo
Sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Rempang saat bertemu Menteri Investasi Bahlil Lahadalia beberapa waktu yang lalu telah diakomodasi oleh pemerintah. - (BP Batam)

 

Selanjutnya, menyangkut dengan kompensasi kepada masyarakat, pemerintah akan memberikan lahan maksimal seluas 500 meter persegi. Dimana untuk lahan tersebut, akan diberikan sertifikat hak milik.

Begitu juga untuk rumah warga Rempang. BP Batam akan memberikan hunian tetap berupa rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta untuk warga Rempang. Namun, jika masyarakat mempunyai rumah yang nilainya lebih besar berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), maka akan diberikan tambahan sesuai dengan selisih nilai rumah.

Selain itu untuk tambak ikan, perkebunan hingga perahu juga akan dikompensasikan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Jadi hak-hak rakyat, karena itu arahan Bapak Presiden, semuanya harus menjadi perhatian kita bersama," ujar Bahlil.

Masyarakat juga meminta dalam investasi ini, masyarakat tidak hanya menjadi pekerja. Akan tetapi, masyarakat juga dilibatkan dalam investasi. Sehingga permintaan ini sudah dilakukan pembicaraan dengan Xinyi Group dan telah disetujui.

"Jadi apa yang diminta oleh tokoh-tokoh sewaktu saya di sana dan Pak Rudi datang ke sana, alhamdulillah, sudah kita akomodir untuk dilakukan secara kekeluargaan," katanya.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menyambut baik atas keputusan diakomodirnya sejumlah aspirasi dari masyarakat Rempang. "Kami sudah sampaikan semua. Seluruh harapan dari warga sudah kita sampaikan dan alhamdulillah sebagian besar sudah diakomodir. Semoga ini, menjadi langkah awal dalam kebangkitan ekonomi di Pulau Rempang," ujar Muhammad Rudi.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement