Selasa 26 Sep 2023 18:29 WIB

Hari Pertama, Transaksi Perdagangan Karbon Capai Rp 29,20 Miliar

Total volume perdagangan tercatat sebanyak 459.953 ton unit karbon.

Seseorang berjalan saat upacara pembukaan Bursa Karbon Indonesia di Jakarta, Indonesia, Selasa (26/9/2023).
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Seseorang berjalan saat upacara pembukaan Bursa Karbon Indonesia di Jakarta, Indonesia, Selasa (26/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku Penyelenggara Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) mencatat nilai transaksi perdagangan unit karbon mencapai senilai Rp29,20 miliar pada hari pertama perdagangan, Selasa (26/09/2023). Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik kepada awak media di Jakarta, Selasa, mengungkapkan total volume perdagangan tercatat sebanyak 459.953 tCO2 (ton Unit Karbon) dengan total transaksi sebanyak 27 transaksi.

Adapun, total pembeli sebanyak 15 pengguna jasa dan total penjual sebanyak 1 pengguna jasa yaitu Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) yang menyediakan Unit Karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO). Perdagangan Bursa Karbon pada Pasar Reguler hari ini dibuka pada harga Rp69.600 dan ditutup pada harga Rp77.000.

Baca Juga

Adapun, transaksi pada Pasar Reguler tercatat sebanyak 17 kali, transaksi pada Pasar Negosiasi tercatat sebanyak 3 kali, dan transaksi pada Pasar Lelang tercatat sebanyak 7 kali. Sebagai informasi, Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon secara resmi telah diluncurkan di Main Hall BEI pada hari ini Selasa (26/09/2023).

IDXCarbon terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting. Pelaku usaha berbentuk perseroan yang memiliki kewajiban dan/ atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi Gas Rumah Kaca, dapat menjadi pengguna jasa IDXCarbon dan membeli Unit Karbon yang tersedia.

Perseroan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi Formulir Pendaftaran Pengguna Jasa IDXCarbon yang tersedia pada website www.idxcarbon.co.id. Selain itu, pemilik proyek yang sudah memiliki Unit Karbon yang tercatat di SRN-PPI, dapat menjual Unit Karbonnya melalui IDXCarbon.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement