Selasa 26 Sep 2023 20:20 WIB

In Picture: AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Enam Bulan Penjara

Majelis hakim memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan pengancaman..

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (26/9/2023). Majelis Hakim memvonis mantan anggota polisi itu enam bulan penjara dan diminta membayar uang restitusi sebesar Rp53 juta dengan subsider kurungan satu bulan. (FOTO : Antara/Yudi)

Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (26/9/2023). Majelis Hakim memvonis mantan anggota polisi itu enam bulan penjara dan diminta membayar uang restitusi sebesar Rp53 juta dengan subsider kurungan satu bulan. (FOTO : Antara/Yudi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Selasa (26/9/2023).

Majelis hakim memvonis mantan anggota polisi itu enam bulan penjara dan diminta membayar uang restitusi sebesar Rp 53 juta dengan subsider kurungan satu bulan.  

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement