Selasa 26 Sep 2023 21:29 WIB

Sudah Lima Hari Dibuka, Belum Ada Pelamar Dirut BRK Syariah

Calon Dirut BRK Syariah tidak boleh berasal pengurus partai dan calon kepala daerah.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Friska Yolandha
Menara Bank Riau Kepri. Pendaftaran seleksi Dirut BRK Syariah sudah dibuka sejak Jumat (22/9/2023) lalu.
Foto: dok web
Menara Bank Riau Kepri. Pendaftaran seleksi Dirut BRK Syariah sudah dibuka sejak Jumat (22/9/2023) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Ketua Tim Pansel pengisian jabatan Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, M Job Kurniawan, mengatakan, pendaftaran seleksi Dirut BRK Syariah sudah dibuka sejak Jumat (22/9/2023) lalu. Sudah lima hari dibuka menurut Kurniawan, belum ada satu pun pelamar mendaftarkan diri.

"Sampai hari ini kami cek ke sekretariat Pansel belum ada yang mendaftar," kata Kurniawan, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga

Kurniawan mengundang semua kandidat yang memenuhi syarat untuk mendaftar sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, yakni mulai tanggal 22 September sampai 2 Oktober 2023.

Surat lamaran tersebut dikirim lewat pos kilat khusus yang ditujukan ke pansel dengan Alamat Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Riau Jl. Jend. Sudirman No. 460 Menara Lancang Kuning Lt 3 Pekanbaru, Riau 28126.

Sesuai surat pengumuman resmi tim Pansel nomor 03/Pansel/BRK/2023 tercatat sejumlah syarat dan tahapan seleksi. Di antaranya memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Kemudian, memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memahami manajemen perusahaan.

Syarat lain yang harus dipenuhi oleh pelamar adalah memiliki ijazah paling rendah Strata I (S1) dengan usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun terhitung pada saat mendaftar pertama kali. Pelamar juga harus memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.

"Serta memiliki pengalaman operasional di Bank Umum dan Syariah minimal 4 tahun sebagai Pejabat Eksekutif dengan jabatan terakhir satu level di bawah Direksi," ujar Kurniawan.

Syarat berikutnya adalah memiliki pengetahuan yang memadai dan relevan dengan jabatannya.

"Bagi pelamar yang ingin mendaftar sebagaimana calon Dirut BRK Syariah juga tidak boleh berasal pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon daerah atau calon anggota legislatif," kata Kurniawan menambahkan.

Seperti diketahui, posisi Dirut BRK Syariah kosong sejak Juni 2023 lalu. Yakni sejak Dirut BRK Syariah sebelumnya, Andi Buchari, mengundurkan diri dari jabatannya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement