Selasa 26 Sep 2023 22:01 WIB

Sejak 2022, Jokowi Diminta Keluarkan Perppu Soal Pilkada Serentak Dimajukan

Ada kegentingan yang memaksa jika tahapan pilkada baru dilakukan 27 November 2024.

Anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2023, Rifqinizamy Karsayuda.
Foto: DPR
Anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2023, Rifqinizamy Karsayuda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bersama Komisi II DPR baru saja menyetujui kesepahaman  jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang sejatinya digelar pada 27 November 2024 sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, dimajukan menjadi pads September 2024.

"Kesepahaman ini dibuat dalam rapat bersama antara Mendagri dengan Komisi II DPR RI pada 20 September 2023 yang lalu. Pertanyaannya, bagaimana mekanisme untuk mengajukan itu? Apakah harus dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau Perppu," kata anggota Dewan Pakar Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Secara pribadi, Rifqi mengakui, sejak awal menyarankan pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Hal itu karena ada situasi kegentingan yang memaksa jika tahapan pilkada baru dilakukan pada 27 November 2024, dan sisi lain pada 31 Desember 2024, seluruh masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan habis.

"Itu artinya per 1 Januari 2025, sejatinya harus diganti kepala daerah-kepala daerah definitif hasil pilkada pada tahun 2024, jika tidak, kita harus menunjuk penjabat. Nah, kalau pilkadanya baru 27 November 2024, maka pelantikan baru bisa dilakukan pada Februari atau Maret 2025, itu artinya per 1 Januari 2025 kita akan memiliki banyak sekali penjabat kepala daerah, itu akan terus berulang nanti pada 2029, 2034, dan seterusnya," kata Rifqi.

Padahal, sambung Rifqy, penjabat hanya hadir pada saat sekarang ini. Karena ada situasi kegentingan yang memaksa itulah maka perppu relatif dapat diterbitkan oleh Presiden Jokowi untuk memajukan jadwal Pilkada Serentak 2024.

"Kita tunggu bagaimana solusi yang akan dikeluarkan Presiden, karena hasil kesepahaman itu akan dibicarakan lebih lanjut pada wilayah apakah akan dilakukan perubahan pada UU itu atau akan ada Perppu. Prinsipnya, Pilkada akan dimajukan pada September 2024," kata.

Sebelumnya, Rifqy saat duduk di Komisi II DPR pada Januari 2022, pernah menyampaikan pendapatnya agar Presiden Jokowi perlu mempertimbangkan menerbitkan perppu terkait jadwal Pilkada Serentak 2024. Dia menilai perppu tersebut diperlukan untuk mengantisipasi berbagai potensi kekacauan hukum terutama hukum administrasi masa jabatan kepala daerah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement