REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut versi termutakhir aplikasi M-Paspor memiliki penambahan fitur baru yang dinilai lebih fleksibel untuk memaksimalkan pengalaman pengguna.
"Versi terbaru M-Paspor ini lebih fleksibel. Bisa langsung pilih kantor imigrasi lain jika kuota di kantor imigrasi yang sebelumnya tidak tersedia," jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Achmad menjelaskan sedikitnya terdapat enam kemudahan yang didapatkan dalam pengurusan paspor menggunakan M-Paspor. Pertama, pemohon bisa mengakses aplikasi dan mendaftar dari mana saja, tanpa perlu antre dan menunggu di kantor imigrasi.
Kedua, kemudahan dalam pelayanan keimigrasian, yakni satu akun dapat mengajukan beberapa kali permohonan paspor secara daring. Ketiga, pemohon bisa mengajukan permohonan paspor pada kantor imigrasi mana saja di Indonesia, tidak terikat domisili.
Berikutnya, keempat, pemohon dapat dengan mudah melakukan pembayaran.
Setelah pengisian data dan mengunggah dokumen, kata Achmad, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran untuk melanjutkan proses pengurusan paspor.
Kemudahan yang kelima, pemohon bebas memilih jadwal kedatangan. Dengan aplikasi M-Paspor, pemohon dapat memilih sendiri jadwal kedatangan ke kantor imigrasi yang dituju sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya.
"Pemohon bisa langsung pilih hari dan jam yang tersedia pada M-Paspor untuk mengurus paspor. Jadi, waktunya lebih spesifik dan tidak buang waktu lama stay di kantor imigrasi," kata Achmad.
Kemudahan yang terakhir adalah pemohon bisa mengubah jadwal kedatangan. Pemohon mendapatkan kesempatan satu kali untuk mengubah jadwal kedatangan pada H-1.
Untuk itu, Achmad mengingatkan kepada pemohon agar mempertimbangkan baik-baik sebelum memilih tanggal kedatangan.
Satu lagi, bagi yang mau daftar layanan percepatan paspor satu hari selesai juga bisa lewat M-Paspor," ucap Achmad.
Ia menambahkan masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas percepatan paspor dapat mendaftar di aplikasi M-Paspor paling lambat satu hari sebelum kedatangan ke kantor imigrasi.
Versi terbaru aplikasi M-Paspor telah tersedia di Appstore bagi pengguna iOS dan Google Play Store bagi pengguna Android sejak tanggal 10 September 2023.