REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya meminta asosiasi pariwisata dalam hal ini Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali untuk turut membantu mensosialisasikan aturan baru pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Pulau Dewata.
Dalam keterangan yang dikutip Antara di Denpasar, Selasa (26/9/2023), Sang Made mengajak para general manager ini untuk bergotong royong menuju penerapan kebijakan yang mulai berlaku 14 Februari 2024 mendatang. “Prioritas pertama adalah penanganan sampah dan kedua adalah pelestarian budaya. Tolong digemakan agar tidak ada resistensi,” kata orang nomor satu di Pemprov Bali itu.
Arahannya adalah IHGMA Bali agar menggaungkan ini kepada wisatawan di hotel masing-masing, sehingga wisatawan asing tidak akan salah tafsir ketika dimintai retribusi sebesar Rp 150 ribu saat tiba di Bali. Begitu pula agar mereka mendukung kebijakan Pemprov Bali yang bertujuan menciptakan pariwisata yang berkelanjutan.
Jajaran IHGMA Bali mengaku sepakat dengan arahan Pj Gubernur Bali, apalagi dari pengalaman mereka nyatanya wisatawan asing khususnya Eropa mendukung adanya pungutan ini.