Selasa 26 Sep 2023 23:40 WIB

Pembobol Sekolah di Tasikmalaya Ditangkap, Modus Cari Target Lewat Internet

Komplotan pembobol sekolah itu disebut mengincar sekolah yang jauh dari permukiman.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Foto: Antara
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Ibrahim Tompo.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap kasus pembobolan SMPN 2 Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Polisi sudah meringkus empat orang yang diduga komplotan pembobol sekolah dan juga penadah.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, komplotan pembobol sekolah ini beroperasi lintas provinsi. Komplotan tersebut mengincar komputer dan perangkat elektronik di sekolah.

Baca Juga

Menurut Ibrahim, komplotan tersebut menentukan sekolah sasaran dengan mencari informasinya di internet. “Modus operasi para pelaku terlebih dulu melakukan browsing untuk mencari sasaran sekolah yang jauh dari pemukiman warga,” kata dia.

SMPN 2 Cikatomas menjadi sasarannya. Ibrahim mengatakan, komplotan pembobol sekolah yang berasal dari Jakarta itu pergi menggunakan mobil menuju lokasi sasaran. Mereka disebut sudah menyiapkan sejumlah peralatan untuk membobol sekolah, seperti obeng, kunci inggris, tang pemotong kawat, kunci L, dan linggis.

Setelah berada di lokasi, menurut Ibrahim, para tersangka terlebih dahulu mengamati situasi. Ketika dirasa aman, komplotan tersebut kemudian membobol kunci pintu ruangan laboratorium komputer. Komplotan itu disebut menggasak 26 unit komputer, delapan unit laptop, dan satu unit mini PC.

Ibrahim mengatakan, barang-barang curian itu dijual di wilayah Jakarta Utara, dengan harga rata-rata Rp 1,5 juta. Adapun total keuntungan yang didapat komplotan tersebut sekitar Rp 52 juta. Polisi turut menangkap tersangka penadah barang curian itu.

Komplotan pembobol sekolah itu disebut dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement