Selasa 26 Sep 2023 23:56 WIB

Dinilai Mendesak, Kemenkop Pastikan RUU Perkoperasian Bakal Dibahas DPR

Status RUU Koperasi kumulatif terbuka, sehingga tidak masuk dalam Prolegnas.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi
Foto: Dok Kemenkop UKM
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) memastikan Surat Presiden (Surpres) kepada Pimpinan DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah diterima DPR. Itu menandai tahapan pembahasan bagi RUU Perkoperasian oleh DPR. 

Deputi Bidang Perkoperasi Kemenkop Ahmad Zabadi mengatakan, status RUU itu kumulatif terbuka sehingga tidak masuk dalam Prolegnas.

"Kapan pun pemerintah siap dapat langsung mengirimkannya kepada DPR. Alhamdulillah Surpres sudah turun dan telah disampaikan kepada DPR pekan lalu, dapat dipastikan mulai Oktober 2023 pembahasan akan dilangsungkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (26/9/2023).

Pemerintah, kata dia, menargetkan agar pembahasan dan pengesahan RUU dapat terlaksana pada akhir 2023. Status undang-undang ini yaitu perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992. 

“Ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya gerakan koperasi, RUU Perkoperasian disiapkan awalnya untuk mengganti undang-undang lama dengan undang-undang yang baru,” kata dia.

Hanya saja, lanjut Ahmad, adanya aspirasi gerakan koperasi untuk mendapatkan pembaharuan regulasi, dan adanya ketentuan Pasal 97A UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah dua kali diubah melalui dua undang-undang omnibus law

Pertama, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan kedua adalah Undang-Undang Cipta Kerja. Maka, sesuai ketentuan, RUU Perkoperasian statusnya adalah perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992.

Meski demikian berbagai subtansi yang sudah disosialisasikan dalam serap aspirasi (meaningfull participation) kepada pemangku kepentingan dan masyarakat sejak tahun 2022 sampai 2023 ini tidak mengalami perubahan. "Yang berubah hanya sistematikanya saja, dari awalnya RUU Perkoperasian yang sifatnya penggantian, disesuaikan menjadi perubahan terhadap Undang-undang Perkoperasian,” tuturnya.

Ia menegaskan, perubahan UU ini sangat mendesak dan dibutuhkan masyarakat, sesuai surat Presiden kepada Pimpinan DPR RI yang menyatakan sebagai prioritas utama untuk dibahas dan memperoleh persetujuan.

Menurutnya, tantangan zaman, dinamika lapangan, serta kebutuhan masyarakat perlu secepatnya dijawab dengan pembaruan regulasi, agar masyarakat pada umumnya dan gerakan koperasi pada khususnya memiliki daya dukung regulasi yang baik. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement