Rabu 27 Sep 2023 07:19 WIB

Peredaran Ganja 10 Kg dengan Dibungkus Ikan Asin Digagalkan

Polisi menggagalkan peredaran ganja 10 kilogram yang dibungkus dengan ikan asin.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Ganja yang berhasil disita polisi (ilustrasi). Polisi menggagalkan peredaran ganja 10 kilogram yang dibungkus dengan ikan asin.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja yang berhasil disita polisi (ilustrasi). Polisi menggagalkan peredaran ganja 10 kilogram yang dibungkus dengan ikan asin.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10,16 kilogram yang dikirim dari Medan, Sumatra Utara ke Bandung Raya melalui bus antar kota antar provinsi (AKAP). Ganja tersebut dibungkus menggunakan kardus yang ditutup dengan ikan asin.

"Kita amankan barang bukti ganja seberat 10,16 kilogram yang dikirim dari Medan untuk diedarkan ke wilayah Bandung Raya," ucap Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansyah di Mapolres Cimahi, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga

Ia menuturkan petugas berhasil mengungkap kasus setelah terlebih dahulu mengamankan pria berinisial YL yang positif mengkonsumsi narkotika. Pelaku saat ini menjalani rehabilitasi di BNN Kota Cimahi.

Petugas, Tanwin mengatakan melakukan pengembangan dan menangkap HQ yang mengedarkan narkotika ke YL di Gegerkalong. Sebanyak dua paket ganja kering diamankan.

Setelah itu, polisi pun menangkap MD di Kabupaten Bandung yang mengedarkan narkotika ke HQ. Sebanyak 10 paket ganja kering siap edar disita. Didapati bahwa ganja itu didapat dari Sumatra.

Ia mengatakan barang yang dikirim melalui bus AKAP merupakan modus baru. Ganja tersebut rencana akan diedarkan di Kota Cimahi. "Ini modus baru karena ini baru pertama kami amankan pengiriman ganja kering ditutup ikan asin," kata dia.

Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement