REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Sejumlah pihak dikabarkan mencabut laporan polisi terhadap Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana. Namun, ada juga yang masih bertahan dengan laporannya terhadap pemimpin Ma’had atau Pesantren Al-Zaytun itu.
Salah satunya perwakilan ulama dari Tasikmalaya, Jawa Barat, yang melaporkan Panji Gumilang atas dugaan tindak pidana penistaan agama. “Pengacara Panji Gumilang juga hati-hati. Jangan bilang semua cabut laporan. Kami belum cabut laporan kok,” kata Pembina LSM Satria Jaga Lembur (Sajalur), Nanang Nurjamil, mewakili organisasi yang secara formal melaporkan Panji Gumilang ke Polda Jawa Barat (Jabar), saat dikonfirmasi Republika, Selasa (26/9/2023).
Panji Gumilang sebelumnya dikabarkan mengirim surat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Salah satu poinnya disebut menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terkait kegaduhan yang muncul.
Selain itu, dikabarkan Panji tidak mengembangkan ajaran agama yang bertentangan dengan ajaran Islam yang sudah diyakini oleh umat Islam Indonesia, baik dari kesepakatan para ulama di Kementerian Agama dan MUI.
Tuntutan
Nanang Nurjamil mengatakan, hingga saat ini, pihaknya yang mewakili sekitar 50 ulama di Tasikmalaya, belum mencabut laporan terhadap Panji Gumilang. Untuk mencabut laporan, kata dia, mesti mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para ulama.
“Kami sudah meminta saran dan pendapat para ulama sebelum datang ke Jakarta untuk bertemu Panji Gumilang. Tapi, ada tuntutan yang harus dipenuhi Panji Gumilang,” kata Nanang.
Menurut Nanang, setidaknya ada tiga tuntutan yang harus dipenuhi Panji Gumilang. Pertama, pihaknya menuntut untuk bertemu dan menyaksikan langsung Panji menyatakan bertobat. Kedua, pertobatan itu juga harus ditulis di atas surat bermaterai.
Ketiga, pihaknya meminta Al-Zaytun diserahkan kepada Kemenag dan MUI. “Semua itu harus dimediasi oleh MUI. Namun, kami datang ke Jakarta belum bisa bertemu Panji Gumilang,” kata Nanang.
Karena tuntutan itu belum terpenuhi, menurut Nanang, para ulama di Tasikmalaya sepakat belum mencabut laporan terhadap Panji Gumilang.
Meskipun nantinya laporan dicabut, kata dia, tak serta-merta proses hukum yang tengah berjalan bisa dihentikan. Pasalnya, ia mengatakan, kasus penistaan agama bukan delik aduan. “Pencabutan laporan hanya akan menjadi pertimbangan majelis hakim memutuskan vonis,” katanya.
Nanang mengatakan, pihaknya mengapresiasi proses hukum yang dilakukan polisi terkait kasus Panji Gumilang. Ia menilai, progres perkembangan kasusnya dapat terlihat secara jelas. Ia juga mendukung niatan Panji Gumilang yang dikabarkan bertobat. “Karena ada ribuan santri yang harus diselamatkan. Itu poin pentingnya,” ujar dia.
Respons FIM