Rabu 27 Sep 2023 08:50 WIB

Lokasi SIM Keliling Jakarta, Depok, dan Bekasi Rabu 27 September 2023

SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Petugas melayani pemohon yang melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) di dalam mobil layanan SIM keliling.
Foto: Antara/Arnas Padda
Petugas melayani pemohon yang melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) di dalam mobil layanan SIM keliling.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor. Karena itu, bagi pengendara yang masa berlaku SIM akan habis maka segera diperpanjang. Saat ini memperpanjang atau memperbarui masa berlaku SIM cukup mudah dengan datang ke layanan SIM Keliling.

Lokasi SIM Keliling Jakarta

• Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Baca Juga

• Jakarta Barat: Kampus Anggrek Universitas Binus Rawa Belong

• Jakarta Utara: LTC Glodok. Lalu untuk wilayah

• Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan di

• Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Depok

• Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari no 37

• Ruko Dian Plaza di Jalan Meruyung

Lalu, untuk jam pelayanan SIM Keliling di Depok pada Rabu, 27 September 2023 mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Bekasi

• Showroom Broomhive Jatiasih, Bekasi

Kemudian untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada Rabu, 27 September 2023 dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement