Rabu 27 Sep 2023 11:12 WIB

Masa Transisi Bencana Kekeringan, Pemkab Garut Tetap Upayakan Bantuan Air

BPBD Garut menginventarisasi sumber air untuk mengantisipasi kekeringan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
BPBD Kabupaten Garut mendistribusikan bantuan air bersih.
Foto: Dok BPBD Kabupaten Garut
BPBD Kabupaten Garut mendistribusikan bantuan air bersih.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Status tanggap darurat bencana kekeringan di 19 kecamatan Kabupaten Garut, Jawa Barat, sudah dicabut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kini menetapkan masa transisi bencana kekeringan, yang diberlakukan hingga 31 Oktober 2023.

Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut Aah Anwar, selama masa transisi ini pemkab tetap mengupayakan penyaluran bantuan air bersih ke wilayah terdampak kekeringan. 

Baca Juga

Namun, menurut dia, pendistribusian air bersih akan dilakukan sesuai kebutuhan masyarakat dan prioritas wilayah. “Pendistribusian air bersih di wilayah terdampak kekeringan masih terus berlangsung,” kata dia, Selasa (26/9/2023).

Selama masa tanggap darurat kekeringan, Aah mengatakan, sudah disalurkan bantuan 1.175.000 liter air bersih ke wilayah terdampak kekeringan. Meski demikian, masih ada kecenderungan peningkatan kebutuhan air bersih. Menurut dia, beberapa wilayah mengusulkan penambahan bantuan.

“Untuk suplai air bersih ada penambahan, tapi kita tidak menambah kecamatan dalam rangka tanggap darurat. Tapi, tetap hanya suplai air bersih saja kita lakukan selama anggaran masih memenuhi,” ujar Aah.

Aah mengatakan, BPBD Kabupaten Garut tidak akan mengajukan anggaran tambahan untuk penanganan kekeringan pada masa transisi. Menurut dia, pihaknya akan memanfaatkan dana yang tersedia. “Kami juga melakukan evaluasi terhadap penyerapan anggaran. Memastikan dana yang telah diserap dari BTT (belanja tidak terduga) mencukupi kebutuhan selama masa transisi,” kata dia.

Menurut Aah, pihaknya melakukan inventarisasi sumber-sumber air bersih di berbagai lokasi. Upaya tersebut dilakukan mengantisipasi potensi kekeringan ke depan. Berdasarkan hasil asesmen, kata dia, ada beberapa sumber air yang dapat dimanfaatkan.

Aah mengatakan, hasil asesmen itu akan diusulkan kepada pimpinan daerah untuk langkah tindak lanjutnya. Usulan tersebut kemungkinan bisa dimasukkan dalam anggaran APBD Perubahan 2023 atau APBD murni 2024.

“Jadi, tahun depan apa yang terjadi sekarang itu bisa terantisipasi, tidak terjadi lagi, dan itu nanti bersama-sama dengan dinas teknis,” kata Aah.

Sebelumnya, Pemkab Garut telah melakukan pemasangan pipa air di sebelas lokasi terdampak kekeringan. Sebelas lokasi itu tersebar di wilayah Kecamatan Kadungora, Limbangan, dan Cikelet. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement