REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bersedekah merupakan salah satu amal ibadah yang disunnahkan dalam ajaran Islam. Karena dalam bersedekah, kita telah meringankan beban dan menolong sesama manusia
Umat Muslim percaya sedekah adalah ladang bukan saja untuk menambah pahala, tetapi juga melipatgandakan rezeki. Bahkan, keajaiban bersedekah juga dirasakan oleh sebagian orang sebagai media penyembuhan dari suatu penyakit.
Namun, bagaimana hukumnya apabila bersedekah kepada ahli maksiat? Apakah akan sama pahalanya?
Dikutip dari buku Syajaratul Ma’arif karya Syaikh Al-Izz bin Abdus Salam, disebutkan ada seorang lelaki bersedekah pada seorang pezina. Maka orang-orang pun menggunjingkan apa yang dia lakukan.
Maka berkatalah lelaki itu, "Segala puji bagi Allah atas orang yang berzina ini" Kemudian dia bersedekah pada orang yang kaya. Lalu, orang-orang itu pun menggunjingkan apa yang dia lakukan. Maka dia pun berkata, "Segala puji bagi Allah atas orang yang kaya itu."
Kemudian ia menyedekahkannya pada seorang pencuri. Orang-orang kembali menggunjingnya atas apa yang dia lakukan. Maka dia pun berkata, "Ya Allah, segala puji bagi Allah atas seorang yang berzina, orang yang kaya dan pencuri.
Kemudian dia didatangi seseorang dan mengatakan padanya, “Adapun sedekah yang dia berikan telah diterima. Adapun sedekah bagi orang yang berzina semoga saja menjadikan dia terjaga dari perzinahan, dan bagi orang kaya semoga saja menjadi pelajaran baginya sehingga dia bisa berinfak dengan apa yang telah Allah berikan padanya, dan bagi pencuri semoga saja bisa berhenti mencuri" (HR. Al-Bukhari 1421 dan Muslim 1022 dari Abu Hurairah dengan redaksi yang serupa).
Maksud dari sedekah adalah agar orang yang disedekahi mendapatkan maslahat. Jika sedekah merupakan wasilah untuk mencegah dari perzinahan dan bisa mencegahnya dari dijatuhkannya hukuman pidana, dan mencegah dari pencurian dan hukuman pidana, dan menjadi pendorong bagi orang kaya untuk mengeluarkan sedekah dan sarana-sarana menjadi mulia karena mulianya maksud, maka berbuatlah baik dengan menjadikan wasilah-wasilah yang bisa mencegah dari zina, dari pencurian dan dengan sesuatu yang bisa menggerakkan orang lain untuk sedekah dan berbuat baik.